Mantan Kepala Desa Parit Kec. Karimun di Tangkap Polisi, Ini Kasusnya !!


Tersangka B dugaan kasus korupsi saat dibawa ke rumah tahanan Polres Karimun
Foto : ist
Karimun, Rotasikepri.com - Mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013 - 2019, berinisial B (64 tahun) ditahan di rumah tahanan Polres Karimun karena kasus korupsi.

Diketahui Tersangka B diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.1.116.810.856,- ( satu milliar seratus enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah ) 

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari TA. 2017 s/d TA. 2019.

"Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim, Selasa, (21/03/2023).

Ia juga menambahkan, Penahanan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Pukul 18.00 WIB. Dan barang Bukti yang diamankan yaitu dokumen APBD Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, serta buku Catatan Bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali mengatakan tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 s.d Tahun Anggaran 2019. 

Mantan Kepala Desa Parit Kec. Karimun Berinisial B terduga pelaku tindak pidana Korupsi Dana Desa.
Foto : ist

Selanjutnya, tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

"Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," ucap Gideon Karo Sekali.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K, Melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara", himbau Kasat Reskrim mengakhirinya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.