Diduga Sebagai Penadah Barang Curian, Reskrim Polsek Bengkong Tangkap Anak Ini


Terduga pelaku anak berinisial Y tindak pidana pertolongan jahat atau penadah
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Diduga pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah berinisal Y berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong di Wilayah Batu Aji. Kamis, (6/4/2023).

Penangkapan terhadap terduga pelaku langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris.

"Berdasarkan informasi keberadaan sepeda motor yang dicuri berada di Seputaran Base Camp, Batu Aji. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku penadahan serta satu unit sepeda motor," ungkap Ipda Anwar Aris SH

Ia juga menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana pencurian, dimana berawal dari korban berinisial S memarkirkan sepeda motor miliknya di depan teras rumah dekat Jl. Ranai No 19, RT 03 RW 01. Bengkong Polisi. Kecamatan Bengkong,

"Pada hari Minggu, 8 Mei 2022. Sekitar pukul 19.30 wib, Korban baru pulang dan memarkirkan motornya di teras rumah. Selanjutnya, pada pukul 20.00 wib sepupu korban datang hendak mau jemput motor tersebut yang ternyata sudah tidak ada lagi alias hilang," Ungkap Kanit Reskrim.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong IPTU Muhammad Rizqy Saputra membenarkan penangkapan tersebut,

"Benar, pada hari Kamis, (6/4/2023). Sekitar pukul 02.00 wib dini hari unit Reskrim telah mengamankan terduga pelaku penadah di Seputaran Batu Aji, lalu dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui telah membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Kapolsek kepada media

Kapolsek juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah STNK dan BPKB dan satu unit Handphone Merk Oppo, tutup Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.