Renovasi empat unit ruko milik ALM diduga tidak memiliki IMB dan Safety Foto : ist |
Bagaimana telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011, tentang izin mendirikan bangunan gedung, dimana setiap pemilik diharuskan memiliki IMB.
Kendati demikian, banyak orang yang kerap melakukan renovasi saja tanpa mengurus hal ini,
Saat dikonfirmasi, Pemiliki ruko berinisial ALM mengatakan ruko miliknya akan dipergunakan untuk kos-kosan,
"Benar bang, kita renovasi mau dipergunakan untuk kos-kosan," jawab ALM saat dikonfirmasi melalui laman whatshap
Sementara itu, Saat dipertanyakan terkait IMB oleh awak media. ALM mengarahkan untuk menghubungi Rahmat." Tutupnya
Tampak depan ruko milik ALM di Kawasan Jodoh Center Foto : ist |
Bukan hanya itu, renovasi 4 ruko dengan ketinggian kurang lebih 13 Meter ini tampak tidak mengutamakan keselamatan atau Safety.
Disisi lain, Ketua RT 01 mengatakan pihaknya sudah menanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemilik ruko tersebut,
"Saya sudah tanya terkait IMB nya bang, akan tetapi tidak ada jawaban dari pihak pemilik ruko. Setahu saya dia mau bikin perhotelan bang." Ungkap Ketua RT saat dikonfirmasi di rumahnya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Dalam kasus ini, jika benar pihak pemilik ruko yang berada di sebelah jodoh center ini tidak mengantongi atau memiliki IMB dalam merenovasi bangunan ruko miliknya. Diminta kepada Satpol PP maupun PPNS untuk segera menindak tegas serta menyegel bangunan tersebut. (Red).
Posting Komentar