Reskrim Polsek Lubuk Baja Tangkap Seorang Resedivis Pelaku Curas di Simpang Dam


Seorang Resedivis Pelaku Curas insial BHS berhasil di tangkap Reskrim Polsek Lubuk Baja
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com – Polsek Lubuk Baja telah berhasil mengamankan 1 Pelaku inisial BHS (Resedivis Curas), terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.30 wib di Jalan Sebrang Nagoya Hill Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.

Dan pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, di depan Rumah Sakit Awal Bros Kec. Lubuk Baja - Kota Batam. Kamis, (13/04/2023) 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 11.30 wib. Dimana korban bersama dengan rekanya dengan menggunakan mobil dari jodoh menuju batu aji untuk mengantar barang namun pada saat di TKP mobil korban di berhentikan oleh pelaku yang mengaku dari Pemuda Pancasila dan meminta uang sebesar Rp. 100.000,-

akan tetapi, Masih Kata Kapolsek. Korban bersama dengan rekanya pada saat itu tidak memiliki uang sehingga pelaku langsung mengancam korban bersama dengan temanya dan meminta korban menghubungi bosnya." Ujarnya

Kemudian, korban menelfon bosnya. Namun pada saat itu pelaku langsung mengambil HP milik korban dan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000," ungkap Kapolsek

Sedangkan, tambah Yudi. TKP yang kedua Pada hari Jumat, tanggal 7 April 2023. Sekira pukul 11.30 wib. Dimana korban bersama dengan rekan kerjanya datang ke TKP untuk bekerja,

"saat korban sedang mempersiapkan peralatan untuk bekerja, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan meminta uang kepada korban namun korban mengatakan tidak memiliki uang. Mendengar hal tersebut, pelaku menyuruh korban untuk menelfon bosnya," ujar Kapolsek

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku
Foto : ist

Selanjutnya, Kata Yudi. Pada saat korban menghubungi bosnya, tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban dan berbicara dengan bos korban. Lalu, pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000.-." ungkap Kompol Yudi

Setelah menerima laporan dari korban, Tim unit reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan,

"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023, tim unit reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di daerah Simpang Dam. Kec. Sei Beduk, selanjutnya sekira pukul 23.50 Wib. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial BHS berserta barang bukti di Kediaman pelaku dekat Simpang Dam," ungkap Kapolsek

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, 1 Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky, 1 unit kotak Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky. 1 Unit Handphone merek OPPO warna Hitam, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hijau dan Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,-" ujar Kompol Yudi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial BHS yang merupakan resedivis Kasus Perampokan. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menyebutkan modus pelaku yaitu Pelaku menghentikan kendaraan dan meminta uang, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghubungi Bos nya, saat korban menelpon Bos tiba-tiba pelaku mengambil HP korban dan pura² bicara dengan Bos dan langsung kabur membawa HP korban.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.