Keterangan : Remaja 17 (Tahun) berinisial M diduga lakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. |
Batam, Rotasikepri.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 4 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial M (17 Thn) terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 23.30 Wib di rumah pelaku yg beralamat di kawasan Batu Aji.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 20.00 wib pada saat korban dan pelaku di salah satu ruko yang beralamat di Sei Binti Kec. Sagulung Kota Batam pelaku mencium bibir dan mencium leher hingga meninggalkan jejas berwarna merah dibagian leher.
Selanjutnya Sekira pukul 23.30 wib pelaku mengajak korban kembali kerumah pelaku yang beralamat di kawasan Batu Aji, lalu pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara pelaku menyetubuhi korban.
Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 01.00 wib korban mengajak pelaku bertemu di Lapangan SP plaza kel. Tembesi Kec. Sagulung kota Batam, kemudian pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban dan diantar ke polsek Sagulung, setelah sampai dipolsek sagulung dilakukan pemeriksaan, selanjutnya berdasarkan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum serta telah dilakukan gelar perkara maka terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan ditetap sebagai Tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai BH warna coklat, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih, 1 (satu) helai baju coklat muda, 1 (satu) helai celana panjang warna hijau dan 1 (satu) helai jilbab warna coklat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho TRI N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, SH membenarkan telah menetapkan 1 (satu) orang laki-laki inisial M (17 tahun) sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 23.30 Wib di rumah diduga Tersangka yg beralamat di kawasan Batu Aji.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun Denda 5 Miliar. Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H. (Red)
Posting Komentar