Keterangan : Kasubdit 3 Jatanras |
Batam, Rotasikepri.com - Dua Ketua RT Perum Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota dipanggil Polda Kepulauan Riau terkait laporan mantan Ketua RW 40 Perumahan tersebut.
Dikutip dari pemberitaan media Detaknews.co.id dengan judul "Dua Ketua RT Perum Odessa Dipanggil Polda Kepri Buntut Laporan Mantan Ketua RW 40". Hal itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jum’at, (23/6/2023) sore.
Selain mantan Lurah Belian, Farhan, ada dua Ketua RT yang sudah memenuhi panggilan Polda Kepri. “Baru 2 RT aja yang datang dimintai keterangan”, ujar Robby singkat.
Diketahui tiga Ketua RT yakni Ketua RT 1, RT 2, RT 3 dilaporkan oleh mantan Ketua RW 40 Perum Odessa, Kelurahan Belian, Hartanto atas dugaan pencemaran nama baik, setelah Hartanto memenangkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PETUN) Tanjung Pinang yang kemudian memenangkan banding yang dilayangkan tergugat dalam hal ini mantan Lurah Belian, Farhan, kemudian Hartanto memenangkan kembali banding tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatshap Hartanto mengatakan, pada Minggu, 18 Juni, 2023 lalu, Farhan meminta maaf kepada dirinya.
“Setelah Pak Farhan dipanggil Polda Kepri, Lurah Belian yang baru ada inisiatif ngajak saya ketemu, membawa warga dan tokoh masyarakat, saya gak tau kalau Pak Farhan akan datang, sebab yang menelpon saya ngajak makan itu Lurah Belian yang baru”, ujar Hartanto.
Kedatangan Farhan disebut Hartanto untuk meminta maaf kepada dirinya dan meminta kepadanya untuk mencabut laporan atas 3 Ketua RT di Polda Kepri.
Keterangan : Hartanto (kiri) mantan RW 40 Perum Odessa datangi Subdit 3 Jatanras Polda Kepri |
“Secara pribadi saya memaafkan Pak Farhan, namun untuk laporan saya ke Polda Kepri biarkan proses hukum berjalan, takut kalau dipanggil ke Polda katanya kemana-mana”, Jelas Hartanto.
Menurut Hartanto, mantan lurah belian Farhan sangat membela 3 Ketua RT yang dilaporkan. “Saya pun heran sebenarnya ada apa,” tutur Hartanto singkat.
Ditanya perihal jabatan Ketua RW, jika dikembalikan sesuai putusan sidang di PTUN Hartanto menjawab, “saya tidak gila jabatan, dan saya tidak meminta itu, tetapi itukan perintah putusan pengadilan kalau putusannya seperti itu ya saya terima karena itu amanah dari warga, saya akan selesaikan itu sampai dimana jabatan itu diamanahkan kepada saya”.
Satu tahun dibully membuat Hartanto yakin dengan laporannya ke Polda Kepri akan membuahkan hasil manis.
“Satu tahun keluarga saya di buli, saya disangka korupsi, dengan pemecatan sepihak jabatan RW saya, kesan masyarakat terhadap saya itu korupsi, bahkan ada bahasa kalau gak korupsi buktinya dipecat”, tiru Hartanto.
Bahkan sambung Hartanto, ada mangga jatuh saja mereka bilang, ah perangkat RW 40 jatuh, sampai begitu nya mereka ke saya.
Hartanto berharap kepada Pemerintah Kota Batam khususnya ditingkat kelurahan dan Kecamatan agar bijak mengambil keputusan, dengan melihat dan menimbang benar atau tidak perangkat RT atau perangkat RW salah jika ada laporan dari bawah.
“Jangan asal mengambil keputusan, jangan kita ini merasa kuat karena diatas langit masih ada langit, alhamdulillah saya serahkan sama Allah dan saya serahkan sama proses hukum yang telah berjalan, inilah nampak titik terangnya siapa yang salah dan siapa yang benar,” Tuty Hartanto.(Red)
Posting Komentar