Dalam Bulan Juni 2023, Jajaran Polresta Barelang Berhasil Ungkap 15 Kasus TPPO


Keterangan : Polresta Barelang gelar ungkap kasus TPPO di Mako Polresta Barelang. Selasa, (27/6/2023).
Batam, Rotasikepri.com - Semenjak terbentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhitung dari tanggal 5 Juni - 21 Juni 2023. Polresta Barelang bersama Polsek Jajaran Polresta Barelang berhasil ungkap 15 kasus dengan total tersangka 19 Orang. Diantaranya 10 tersangka Laki - laki dan 9 tersangka perempuan.

Konferensi Pers Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didamping oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kepala BP2MI Kepri, Kepala Imigrasi Kelas 1 TP Batam serta para penyidik Polsek Jajaran Polresta Barelang di Mako Polresta Barelang. Selasa, (27/6/2023).

Dari 15 kasus TPPO, diantaranya 12 Kasus PMI Non Prosedural serta 3 Kasus PMI ilegal yang berangkat melalui jalur belakang. Dimana 6 Kasus berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang dan 9 Kasus berhasil diungkap Polsek jajaran.

Adapun pengungkapan tersebut dari beberapa laporan, yakni :

1. Laporan pada Jumat, 9 Juni 2023, pengungkapan di perumahan grand land dengan tersangka berinisial YS

2. Pengungkapan oleh Satreskrim Polresta pada tanggal 9 Juni 2023, di perumahan Bida Asri dengan tersangka berinisial TS dan MH 

3. Pengungkapan oleh Polsek Kawasan Bandara pada tanggal 9 Juni 2023, di Bandara Hang Nadim. Dengan tersangka TS dan KS

4. Pengungkapan oleh Polsek Sekupang pada tanggal 12 Juni 2023, di perumahan masyeba. Tiban Indah. Dengan tersangka TS dan DS

5. Pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 13 Juni 2023. Dengan tersangka berinisial AA, N dan LS

6. Pengungkapan Polsek KKP pada tanggal 14 Juni 2023, di Pelabuhan Harbourbay dengan tersangka S

7. Pengungkapan oleh Polsek Bengkong dengan tersangka perempuan berinisial FF

Keterangan : 19 tersangka dari 15 kasus TPPO yang berhasil di ungkap oleh Jajaran Polresta Barelang 

8. Pengungkapan oleh Polsek Batu aji pada tanggal 15 Juni 2023, di perumahan Barelang. Tanjung uncang dengan tersangka perempuan berinisial TN 

9. Pengungkapan oleh Polsek Nongsa pada tanggal 17 Juni 2023 di Perumahan Bida Asri. Kecamatan Nongsa. Dengan tersangka berinisial M

10. Pengungkapan oleh Polsek KKP pada tanggal 17 Juni 2023, di pelabuhan harbourbay dengan tersangka berinisial NR 

11. Pengungkapan oleh Polsek Batam Kota 19 Juni 2023, di Perumahan Golden land dengan tersangka berinisial GS dan S (perempuan)

12. Pengungkapan oleh Polsek Polsek Batu Ampar pada tanggal 21 Juni 2023, di Hotel New Star dengan tersangka berinisial FY

13. Pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 21 Juni 2023, di Home stay , Kecamatan Bengkong. Dengan tersangka berinisial RU dan BE

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan adapun modus operandi para pelaku yaitu dengan meyakinkan kepada CPMI akan dimasukan melalui jalur resmi dan memfasilitasi segala bentuk keperluan dari tiket, tempat tinggal, serta menjanjikan kepada CPMI dapat berangkat dengan selamat tanpa memakai pasport alias dari jalur belakang,

"Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni : handphone, Pasport, Tiket, Kendaraan roda dua maupun roda empat, Rekening dan 2 unit boat pancung," ungkap Kapolresta

Kapolresta juga menambahkan bagi para pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Keterangan : Foto bersama para penyidik dan unit Reskrim Jajaran Polresta Barelang dengan para tersangka

Ia mengatakan Kasus TPPO ini merupakan atensi dari Bapak Kapolri kepada jajaran Polresta Barelang untuk memberantas habis segala bentuk tindak pidana perdagangan orang,

"Saya harapkan dan imbau agar masyarakat jangan sampai terpancing dengan iming-iming untuk bekerja keluar negeri tanpa prosedural atau ilegal. Nanti takutnya sampai disana akan menjadi korban," imbau Kapolresta

Jadi IRT, kata Kapolresta mencontohkan. jika masuk ke negara luar melalui jalur belakang atau non prosedural, terjadi hal yang tidak di inginkan. Seperti mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari majikan tempat bekerja, kemana harus mengadu dan dengan terpaksa lari dari rumah majikan serta menjadi buronan imigrasi negara disana karena tidak memiliki izin resmi dan dokumen resmi. Itu sama saja merugikan diri sendiri, jelasnya

"Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam menindak atau mengungkap Kasus PMI ilegal ini. Untuk pengungkapan kasus hari ini, semua korban sudah kita kembalikan ke daerah asal melalui BP2MI." Tutup Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dalam kesempatan ini, Kepala BP2MI Kepri mengatakan dari 19 orang tersangka. Diantaranya terdiri dari 9 perempuan, terlihat adanya penggeseran para pelaku TPPO, kami menekankan bagi warga Kepri khususnya Kota Batam. Jika ada yang ingin menfasilitasi keberangkatan Calon PMI ilegal tolong di pikirkan kembali, jangan ada yang menolong PMI non prosedural berangkat ke Malaysia maupun pemberangkatan dari jalur belakang tolong diberhentikan. 

Ia (BP2MI) juga menambahkan untuk para korban setelah dilakukan pemeriksaan, kita akan memilah mana yang sudah di blacklist dan baru mau berangkat. Jika ada yg baru berangkat kami menawarkan pekerjaan melalui jalur resmi, tentunya dengan melengkapi persyaratan dan ketentuan." Tutupnya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.