Diduga Tanpa Izin, Bangunan Hotel Surya Tambah 2 Lantai ke Atas


Keterangan : Tampak bangunan sedang renovasi atau penambahan bangunan dari 3 lantai menjadi 2 lantai.
Batam, Rotasikepri.com - Pemilik Hotel Surya berinisial W yang kini beralih tanggung jawab kepada anak nya berinisial J, enggan memberi komentar terkait penambahan bangunan 2 lantai ke atas atau renovasi dari lantai 3 menjadi lantai 5 saat ditanyakan perizinannya. Selasa, (25/7/2023).

Hotel yang terletak di Komplek. Pasar Angkasa blok P No. 1 - 7 RT 03 RW 08. Kelurahan Lubuk Baja Kota. Kecamatan Lubuk Baja. Kota Batam. Diketahui sudah memulai renovasi bangunan sejak tahun 2010, namun diduga tidak memiliki izin berupa IMB.

Bagaimana telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011, tentang izin mendirikan bangunan gedung, dimana setiap pemilik diharuskan memiliki IMB.

Kendati demikian, banyak orang yang kerap melakukan renovasi saja tanpa mengurus hal ini,

Pak Lubis biasa disapa selaku Ketua RT 03 mengatakan bahwa sampai saat ini pemilik hotel tersebut tidak ada komunikasi terkait penambahan bangunan atau renovasi yang dilakukan Hotel Surya,

"Setahu saya sejak tahun 2010 mereka melakukan renovasi, sampai saat ini tidak pernah ada komunikasi ke saya maupun ke warga. Saya rasa izinnya tidak ada bang, karena mereka tidak pernah urus surat sepadannya," ujar Pak Lubis kepada pewarta

Mungkin mau dijadikan hotel mewah, sambung Pak RT saat ditanyakan mau dijadikan apa bangunan tersebut.

"Bangunannya lima lantai, didalamnya akan dibikin kolam renang. Seperti hotel mewah gitu, namun saya khawatirkan pembuangan air atau saluran airnya nanti kemana. Soalnya semua saluran airnya sudah tertutup. Ditambah lagi, seandainya bangunannya roboh terus menimpah rumah warga. Siapa yang dirugikan, iya kami (warga) yang bertempat tinggal diseputaran bangunan." imbuh Pak RT.

Keterangan : Terlihat renovasi bangunan tanpa ada safety dalam bekerja 
Selain diduga tidak memiliki IMB, terpantau juga para pekerja bangunan yang diperkirakan setinggi 25 Meter tersebut tidak memilik safety dalam bekerja. Dugaan kuat para pekerja juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Eddy yang mengaku sebagai pengawas mengantikan pengawasan yang lama mengatakan renovasi tersebut akan dijadikan hotel dan izinnya masih dalam proses,

"Ini akan dijadikan hotel, namun mungkin namanya diganti bang. Setau saya izin IMB nya sudah ada, mungkin ada beberapa berkas harus dilengkapi dan itu masih dalam proses," jelas Eddy

Masih kata Eddy, "jika masalah BPJS ketenagakerjaan, saya juga kurang tau. Karena sekarang ini kita (pekerja) seperti anak ayam kehilangan induknya, arti kata leader - leader sudah tidak ada lagi disini bang," katanya

Untuk hal ini, tambah Eddy. Saya akan menjembatani dan meneruskan kepada pemiliknya, agar pemiliknya yang memberikan penjelasan," imbuhnya

Kendati demikian, sampai saat ini pewarta belum dapat informasi pasti atau pemilik belum bisa memberikan keterangan alias bungkam.

Sehingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pemilik dan instansi Cipta Karya dan tata ruang kota Batam terkait izin renovasi Hotel Surya.

Dalam hal ini, diminta Dinas terkait bersama Satpol PP atau PPNS agar memberikan Sanksi administrasi jika renovasi atau penambahan bangunan yang dilakukan Hotel Surya tidak mengantongi izin IMB dan BPJS Ketenagakerjaan. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.