Keterangan : Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Waka Polresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti bersama Jajaran Satnarkoba foto bersama usai Konferensi Pers. |
Batam, Rotasikepri.com - Satnarkoba Polresta Barelang berhasil Gagalkan Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19.896 KG yang akan dikirim ke Kota Medan. Provinsi Sumatra Utara.
Keberhasilan ini diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi oleh Waka Polresta Syafrudin Semidang Sakti, Perwakilan MUI dan NU saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 19.896 KG di Mapolresta Barelang. Rabu, 26 Juli 2023.
Ia juga menyampaikan pelaku yang mengaku sebagai kurir membawa barang tersebut dari negara Malaysia melalui jalur laut ke Batam hingga Kota Medan.
Keterangan : Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba jenis sabu di Mapolres Barelang. Rabu, (26/7/2023) |
Masih Kata Kapolresta, berbekal informasi dari masyarakat pada hari Selasa, (20/6/2023). Bahwa adanya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Batam di perairan Kampung Sagunung, Kel Sambau. Kec Nongsa. Kemudian, tim segera ke lokasi dan berhasil amankan pelaku berinisial DDK warga Cipta Asri, Tembesi. Kecamatan Sagulung.
"Seberat 19.896 Kg Sabu yang dibungkus rapi dengan mengunakan kotak sebanyak 20 kotak berhasil diamankan dari tangan pelaku," ungkap Kapolres
Selanjutnya, Kata Kapolresta. Dari hasil perkembangan, Satnarkoba berhasil amankan dua tersangka lainnya berinisial W dan K di Parkiran Alfamidi Dahrul salam, Kota Medan
Pelaku kita pancing, Kata Kapolresta. Setelah tim sudah sampai Kota Medan. Pada hari Senin, (18/7/2023) pelaku DDK kita arahkan agar meletakkan barang tersebut di dalam mobil sesuai arahan dari pelaku W dan K, kemudian kedua pelaku mengambil barang dan segera diamankan tim," katanya
Keterangan : para pelaku berinisial DDK, W dan K menyelundupkan sabu jaringan internasional. |
Lanjut kata Kapolresta, dari pengakuan para pelaku hanya sebagai kurir dan diimingi upah yang tinggi serta sudah tiga kali memesan dari Malaysia menuju Batam dan dibawa ke Medan. Lalu, dikirim lagi ke pemesan yang berada di Aceh
"Pelaku DDK ditawarkan upah sebesar 75 Juta, sedangkan pelaku W 100 juta dan K sebesar 25 Juta," ungkap Kapolresta
Ia juga menambahkan para pelaku akan disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," jelasnya
Keterangan : Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19.896 kg berhasil diamankan |
"Saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran Satnarkoba, semoga kedepannya lebih giat lagi dalam memberantas narkoba. Jika diasumsikan 1 Kg Sabu dipakai oleh 10 orang, maka seberat 19.896 kg sabu dapat menyelamatkan kurang lebih 198 ribu jiwa," jelasnya
Jika di nilai dengan rupiah, masih kata Kapolresta. "Jika diasumsikan 1 kg sabu dengan harga Rp 1.500.000., maka 19.896 kg senilai kurang lebih 2,9 Miliar rupiah," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini juga, jajaran Satnarkoba Polresta Barelang mendapatkan apresiasi dari tokoh agama di Kota Batam.
"Kami (MUI) memberikan apresiasi setinggi- tingginya dalam penangkapan kasus narkoba. Jika diasumsikan, sudah berapa banyak jiwa yang diselamatkan dari bahaya narkoba," ucap Sukri perwakilan MUI Kota Batam. (Red)
Posting Komentar