Tega Cabuli Anak Tirinya, Oknum Juru Parkir Ditangkap Reskrim Polsek Sekupang


Keterangan : Pelaku saat diamankan di Mako Polsek Sekupang
Batam, Rotasikepri.com - Nasib pilu dialami oleh anak gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP, ia dicabuli oleh ayah tirinya berinisial AN (30 tahun) berprofesi sebagai tukang parkir.

Dimana kejadian memilukan itu dilakukan oleh pelaku disaat ibu kandung korban baru saja melahirkan. 

Parahnya lagi, perbuatan bejat ini tidak satu kali, melainkan enam kali pelaku lakukan di dua lokasi berbeda. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, mengatakan, perbuatan cabul ini baru diketahui setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya. 

Kepada tantenya, ia mengaku sudah enam kali dicabuli disaat ibunya tidak berada di rumah. Lima pencabulan dilakukan pelaku di pantai Cipta Land dan satu lagi di rumah disaat ibunya tengah tertidur. 

"Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Di Pantai Cipta Land ini pelaku mencabuli anak tirinya. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya, " ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Z.AC Tamba, Rabu (30/8). 

Keterangan : Barang Bukti berupa pakaian korban
Kepada polisi SA gadis polos yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan pertama kali di Pantai Cipta Land awal tahun 2023 lalu dan terakhir di dalam rumahnya. Bahkan perbuatan keji ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit di bagian alat kelamin dan melaporkan kejadian tersebut pada tantenya. Mendengar cerita keponakannya tersebut selanjutnya pelapor membuat laporan ke Mapolsek Sekupang. 

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan dan Panit opsnal polsek sekupang Ipda Doni Permana langsung mengamankan pelaku dikediamannya di Perumahan KSB Blok I Paham Lestari, Sekupang, Selasa (22/8). 

Dihadapan polisi, pelaku juga mengakui memang benar telah melakukan pencabulan anak tirinya tersebut sebanyak 6 kali, lima kali di pantai Cipta Land dan satu kali di rumah korban.

Selanjutnya, terlapor berserta barang bukti berupa sepasang baju dan pakaian dalam milik korban serta satu lembar akte kelahiran diamankan ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D dan E. UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tutup Kapolsek.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.