Bersama Inkait, BC Batam Musnahkan Barang Hasil Tindakan Selama 9 Tahun


Keterangan : Kepala BC Batam Ambang Priyonggo memasukan BMMN ke mesin penghancur
Batam, Rotasikepri.com - Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan di PT Desa Air Cargo. Kamis, (14/09/2023).

Barang tersebut berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang sudah tidak layak digunakan lagi, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin atau kendaraan yang merupakan
hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2014 s.d 2023. 

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama
tahun 2014 hingga 2023, dengan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3.130.744.809,- " ungkap Ambang

Keterangan : Kepala BC Batam Ambang Priyonggo diwawancara usai pemusnahan BMMN
Ambang Priyonggo selaku Kepala BC Batam mengatakan pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan
dengan mesin penghancur,
"Semua barang ini sudah menjadi milik negara, yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan," jelas Ambang

Pemusnahan ini kata Ambang melanjutkan, merupakan kegiatan rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun," jelasnya

Ia juga menambahkan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN yang dimusnahkan adalah barang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan atau berdasarkan peraturan perundang - undangan harus dimusnahkan,” kata Ambang

Keterangan : Pemusnahan BMMN bersama Instansi terkait di PT Desa Air Cargo. Kamis, (14/09/2023).

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, KPKNL Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal," ucap Ambang

BC Batam kata Ambang, akan selalu bersinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,

"Dengan dilakukan pemusnahan BMMN hari ini, diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," tutup Ambang. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.