Rotasikepri.com, Batam – Kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya, Firma Hukum J. Fernandez & Co., menyatakan keberatan atas wacana perluasan kawasan Kampung Tua Batu Merah yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, sebagaimana diberitakan pada 28 Juli 2026.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (29/7/2026), kuasa hukum perusahaan menilai skema penyelesaian yang mengakomodasi perluasan kawasan tersebut berpotensi merugikan hak hukum kliennya sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurut kuasa hukum, PT Sosor Tala Jaya telah mengantongi HPL yang sah sejak 2014. Saat hak tersebut diterbitkan oleh otoritas berwenang, lahan yang menjadi objek HPL disebut berada di luar batas deliniasi Kampung Tua Batu Merah yang berlaku saat itu.
Firma Hukum J. Fernandez & Co. berpendapat bahwa seluruh proses penerbitan HPL telah mengikuti ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Karena itu, mereka menilai usulan perluasan kawasan Kampung Tua hingga mencapai 32,97 hektare yang mencakup sebagian lahan perusahaan tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.
Kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya juga menyatakan bahwa penerapan ketentuan baru, termasuk Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, terhadap hak atas tanah yang telah terbit sebelumnya dinilai bertentangan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut. Menurut mereka, penerapan aturan tersebut berpotensi mengurangi hak-hak keperdataan yang telah dimiliki perusahaan secara sah.
Selain itu, perusahaan menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap iklim investasi di Batam apabila hak atas tanah yang telah diterbitkan dapat berubah akibat kebijakan yang lahir kemudian.
Managing Partner Firma Hukum J. Fernandez & Co. sekaligus kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya, Jerry Fernandez, mengatakan persoalan utama dalam polemik tersebut adalah belum adanya kepastian hukum terkait penetapan maupun batas Kampung Tua Batu Merah.
"Akar dari persoalan ini adalah tidak adanya kepastian hukum serta urgensi yang vital dari kebijakan tersebut, ditambah lagi dengan ketidakjelasan penetapan Kampung Tua itu sendiri. Jangankan bicara soal perluasan kawasan, Kampung Tua yang lama saja pengukurannya di lapangan masih banyak yang belum valid, kok malah harus ada perluasan yang menabrak hak-hak keperdataan yang sah milik pihak lain? Pertanyaan besarnya: Untuk siapa sebenarnya Kampung Tua ini?" ujar Jerry dalam keterangannya.
Melalui siaran pers tersebut, PT Sosor Tala Jaya mendesak BP Batam, instansi pertanahan, dan para pemangku kepentingan untuk tetap mengacu pada hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak keperdataan yang telah terbit sebelum adanya usulan perluasan kawasan.
Perusahaan juga menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila kebijakan tersebut dinilai merugikan hak-hak perdata yang dimilikinya.
Hingga berita ini ditulis, pewarta masih meminta tanggapan resmi dari BP Batam maupun pihak terkait mengenai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya tersebut. (Red).


Posting Komentar