Gelapkan Uang 70 Juta, Sales di Batam Diringkus Polisi Sampai ke Medan


Keterangan : Pelaku AS saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi
Batam, Rotasikepri.com - Seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan akhirnya diringkus polisi.

AS yang sudah bekerja selama 3 tahun ini merupakan karyawan PT TEMPO yang menjabat sebagai Salesman. Ia membawa kabur beberapa Faktur dan uang pembayaran konsumen.

"Penggelapan tersebut terjadi pada akhir bulan November 2022, dimana tersangka yang seharusnya menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir. Namun setelah dihubungi oleh supervisor, nomor handphone tersangka sudah tidak aktif," ungkap Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno

Keterangan : Pelaku Penggelapan uang setoran konsumen berinisial AS
Ketika itu kata Kompol Moko, atasan tersangka mengkonfirmasi kepada konsumen diperoleh informasi bahwa tersangka telah menerima uang pembayaran tagihan dari 3 Customer dengan total tagihan sebesar Rp 70.115.825,- (tujuh puluh juta seratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), paparnya

Begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban salah satu atasan tersangka AS, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno menjelaskan penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu, (30/08/23). setelah Tim Opsnal Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Dusun 1 Ampera Kecamatan Wampu atau Stabat Lama. Kabupaten Langkat. Provinsi Sumatera Utara,

Keterangan : Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar saat menangkap pelaku AS di rumahnya.
"AS kabur ke Sumut selama 6 bulan, yang akhirnya berhasil ditangkap Oleh Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar," jelas Kompol Moko

Ia (pelaku) kata Moko, ditangkap saat berada dirumahnya. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Ampar berserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan tersebut telah dihabiskan untuk kebutuhannya.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 374 KUHPidana juncto pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Kapolsek Batu Ampar. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.