Rampok Bos Kelontong di Batam, Polisi Jemput Pelaku Sampai ke Bekasi


Foto Istimewa
Batam, Rotasikepri.com - Peristiwa pilu menimpah wanita berinisial JN (28 tahun) seorang bos toko kelontong di Batam, ia mengalami perampokan disertai pengancaman yang dilakukan oleh karyawannya berinisial PIJ (42 tahun) pada hari Jumat, (25/8/2023). Sekitar pukul 11.30 wib, bulan lalu,

Yang mana wanita pemilik toko tersebut penyandang disabilitas atau tuna bicara.

Saat itu, ia (JN) yang diantar oleh PIJ mengunakan mobil box hendak menyetorkan uang tunai sejumlah Rp 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) ke Bank Panin di Kawasan Fanindo. Kecamatan Batu Aji. Kota Batam." Ungkap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ditengah jalan, kata Pandra. PIJ mengancam JN dengan mengunakan senjata tajam berupa pisau dan carter. Sontak JN berteriak dan segera PIJ menjalankan mobil box tersebut ke arah Sekupang," jelasnya

Foto Istimewa
Lalu, sampai di Daerah Temiang, mobil dihentikan oleh PIJ dan kemudian mendorong JN keluar dari mobil serta membawa kabur uang sejumlah 190 juta yang tadi mau di setor ke Bank," kata Pandra

"setelah usai melakukan perampokan, pelaku segera meninggalkan Kota Batam dengan membawa uang hasil perbuatannya tersebut," sambung Pandra

Kabidhumas juga menjelaskan setelah menerima laporan tersebut. Subdit 3 Jatanras segera melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Cikarang Barat. Kota Bekasi," ujarnya saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan. Senin, (4/9/2023). Sekitar pukul 13.30 wib di Lobby Utama Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Kurang lebih seminggu, pada hari Kamis (31/8/2023). Tim Opsnal Ditreskrimsus berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di Bekasi," kata Pandra

Foto Istimewa 
Dari pengakuan pelaku, ia baru bekerja selama 2 bulan dan menghabiskan uang hasil perampokan dengan berfoya-foya.

"Uangnya dihabiskan dengan berfoya-foya oleh pelaku dan sisanya kurang lebih 7 juta rupiah yang saat ini menjadi barang bukti," ujar Kabidhumas.

Ia (Kabidhumas) juga mengatakan pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya

"Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 365 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1946 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tutup Kabidhumas Polda Kepri. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.