Menteri ATR/BPN Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Batam


Keterangan : Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara (kanan) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Batam saat Audiensi di Aula Lantai 3 Kejari Batam. Rabu, (13/12/2023).
Batam, Rotasikepri.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat Audiensi di Aula Lantai 3 Kejari Batam. Rabu, (13/12/2023).

Bukan tanpa sebab, penghargaan yang diterima oleh Kejari Batam atas keberhasilannya dalam penyelesaian kasus pemanfaatan hutan lindung di Kecamatan Nongsa.

Usai acara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan,

"Kami sangat apresiasi tim Kejari Batam, Ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi," ujarnya

Dijelaskan Ariodilah, kasus tersebut merupakan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan yang berlaku oleh masyarakat.

"Hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, Kecamatan Nongsa. Kota Batam itu dimanfaatkan untuk membangun perumahan, terdapat penjualan kavling secara ilegal. Dan Alhamdulillah ini bisa diselesaikan oleh tim Kejari Batam," terang Ariodilah.

Keterangan : Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi saat berikan kata sambutan dalam Acara Audiensi serta Pemberian Penghargaan kepada Kejari Batam.
Untuk itu, Ariodilah menambahkan, dengan diberikannya penghargaan ini, Direktorat Jendral (Dirjend) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berharap menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum (APH) secara umum, dan kejaksaan khususnya.

"Kami harap ini sebagai penyemangat. Ke depan, bila ada kasus lahan di kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku." Imbuhnya.

Disaat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan rasa terima kepada kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Batam dengan BPN.

"Selaku Penuntut Umum kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN," tegas Kajari I Ketut Kasna Dedi

Dengan adanya penghargaan ini, Kasna Dedi menyebutkan, selain ucapan terimakasih, baginya ini akan menjadi penyemangat untuk semua tim penyidik Kejaksaan Batam.

"Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media, ke depan, bila ada informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, mari kita bahas bersama, jika ada indikasi pelanggaran, akan kita tindak lanjuti." Tutup I Ketut Kasna Dedi. (Red/r)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.