Debt Colector Dianiaya Nasabah di Batam, Pelaku Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Nongsa


Keterangan : Korban (Debt Colector) dugaan tindak pidana penganiaya oleh pelaku berinisial J (24 tahun) seorang nasabah.

Batam, Rotasikepri.com – Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa berinisial J (24 tahun) yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan TKP Depan Alfamart Kavling sambau Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam. Selasa, (27/02/2024) 

Kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024. Sekitar pukul 12.40 wib, pada saat pelapor inisial D sedang bersama-sama dengan korban inisial F, lalu korban mengajak pelapor ke Alfamart Sambau untuk ketemu dengan seseorang dan menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo. 

Kemudian pelapor setuju dengan ajakan korban, dan sesampainya di depan Alfamart sambau lalu korban menelpon pelaku J dan menanyakan pelaku sedang berada dimana, tidak lama setelah itu pelaku pun muncul dengan membawa parang dan langsung mengejar korban dengan parang yang sudah dibawa pelaku dari rumahnya. 

Melihat hal tersebut pelapor masuk kedalam Alfamart dikarenakan korban takut salah sasaran dan pelapor melihat pelaku membacok korban akan tetapi ditangkis oleh korban dengan menggunakan bangku Alfamart, setelah itu korban dan pelaku kejar-kejaran didepan alfamart dan sampai kedalam Alfamart. 

Foto Istimewa
Kemudian pelapor ditelpon oleh korban yang mengatakan "Tolong abang dek mendengar hal tersebut pelapor langsung ke depan Alfamart dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, luka di bagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Menerima laporan tersebut, kemudian hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wib Unit Opsnal Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah, S.H dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mana setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya. 

Kemudian Unit Opsnal Polsek Nongsa bergerak menuju Polda Kepri untuk menjemput pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Keterangan : Pelaku berinisial J (24 tahun) dugaan tindak pidana penganiaya seorang Debt Colector beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nongsa

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan korban merupakan karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku, pelaku ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak yang mengakibatkan cekcok di telfon, kemudian korban menantang pelaku kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung. 

Mendengar perkataan korban tersebut pelaku emosi kemudian ijin dari tempat kerja lalu pulang ke rumah untuk ambil parang dan menjumpai korban di alfamart dan langsung menyerang korban dengan parang. 

Yang mana saat ini korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. (Red/r)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.