Kajari Batam Terima Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi SMKN 1 Batam


Foto Istimewa

Batam, Rotasikepri.com - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pembayaran uang pengganti atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam senilai Rp468.974.117,-. Selasa, (27/2/2024).

Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh pihak keluarga terpidana an. Lea Lindrawijaya Suroso kepada Kejaksaan Negeri Batam di Kantor Kejari Batam.

Pembayaran Uang Pengganti tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan uang tersebut selanjutnya akan di setorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

Besaran uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Red/r)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.