Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan Lobster dan Buaya


52 ekor anak buaya muara berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. Foto Ist.
Batam, Rotasikepri.com - Ditreskrimsus Polda Kepri mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati, serta Perikanan, dan menyelamatkan satwa yang dilindungi di Mako Polda Kepri. Kamis, (30/5)

Dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan. Dua tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial MR dan IR ditahan saat hendak menyelundupkan 52 ekor anak buaya muara ke thailand di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. Sekupang, pada hari Sabtu, (25/5).

Selanjutnya, satu tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial HK. Ia ditahan saat hendak menyelundupkan 1500 benih lobster pasir dari Pelabuhan Sekupang menuju luar negeri pada hari Selasa, (28/5).

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah melalui Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., mengatakan,

"Pengungkapan kasus penyelundupan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima," ujar Dirreskrimsus.

Ia pun menjelaskan, pengungkapan penyelundup 52 ekor anak buaya muara berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa orang yang diduga akan membawa buaya muara dari Tembilahan. Riau ke Batam.

Ditreskrimsus Polda Kepri mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyelundupan Benih lobster dan Anak Buaya Muara.
Dari informasi tersebut, tim subdit tipidter Polda Kepri segera melakukan penyelidikan. Dan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa dua buah keranjang putih, satu buah peti kemas serta satu unit mobil toyota rush dan dua unit handphone, serta 52 ekor anak buaya muara yang nantinya akan dititipkan ke Instansi Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati (KSDA).

"Tersangka mengaku akan diselundupkan ke negara thailand, karena harga nya cukup mahal sebesar 150 juta rupiah. Dan jalur yang akan digunakan tersangka dari Riau masuk ke Batam, kemudian dari Batam ke Malaysia dan menuju Thailand," pungkas Dirreskrimsus.

Kata Dir melanjutkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan hukuman penjara lima tahun serta denda 100 juta rupiah," jelasnya.

Kemudian, untuk kasus penyelundupan 1500 benih lobster pasir. Dirreskrimsus menerangkan bahwa dari keterangan tersangka ia tidak mengetahui ke negara mana lobster tersebut akan dikirim.

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan satu orang yang mencurigakan membawa satu buah koper berwarna merah di pelabuhan sekupang," terang Dirreskrimsus.

Foto Istimewa
Kata Dir melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap orang tersebut, tim menemukan benih-benih lobster yang disembunyikan dalam koper oleh tersangka.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, benih lobster ini bersumber dari pelabuhan ratu. Selanjutnya tersangka membawanya ke Lampung terus nyebrang ke Palembang dan menuju ke tembilahan, kemudian naik speed ke Pelabuhan Sekupang serta nantinya akan dibawa ke luar negeri.

"Rencana penyelundupan benih lobster ini cukup panjang, dan kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ujar Dirreskrimsus.

Untuk upah yang didapatkan tersangka kata Dir, sebesar tiga juta rupiah dan harga satu benih lobster seharga seratus ribu rupiah.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan nantinya benih-benih lobster ini akan kita titipkan ke karantina perikanan," jelasnya.

Dua ekor binturong asal Jawa dan Sumatera Utara hewan yang dilindungi berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dirreskrimsus juga menambahkan, tim juga berhasil mengamankan dua ekor hewan yang dilindungi jenis binturong berasal Jawa dan Sumatera Utara, pada hari Selasa, (21/5)

Dua hewan ini diamankan sesuai dengan peraturan menteri KLHK RI No P106/MenKLHK/Sekjen/Hukum.12.2018 bahwa hewan ini dilindungi.

"Binturong ini didapatkan dari warga sekupang berinisial RS yang telah merawat hewan ini sejak kecil. Selanjutnya berawal dari informasi masyarakat maka tim segera ke lokasi dan mengamankan hewan tersebut, karena masuk daftar hewan yang dilindungi," ujar Dirreskrimsus.

Lanjut kata Dir, nantinya hewan binturong yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ini akan dititipkan ke Instansi Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati (KSDA)." Imbuhnya.

Selain Dirreskrimsus Polda Kepri, Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini dan Kepala Instansi KSDA Riau serta Kota Batam. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.