J. Sihaloho selaku ahli waris mengatakan ; " SKHM tersebut juga ditandatangani langsung oleh Camat dan sejumlah saksi, kami berlima sebagai perwakilan dari seluruh ahli waris telah mendatangani surat pernyataan ahli waris, antara lai :
- Pilian Sihaloho
- London Sihaloho
- Janaik Sihaloho
- Punguan Tua Sihaloho
- Victor Sihaloho
- Di lokasi Bariba Sipege Dusun I seluas 18.90 Ha dengan surat keterangan hak milik no : .../SKHM/PD/I/ 2009
- Di lokasi Siantar-antar Dusun I seluas 9.2 Ha dengan surat keterangan hak milik no : . ./SKHM/PD/I/2009
- Di lokasi Huta Sinapitu Dusun I seluas 16.98 Ha dengan surat keterangan hak milik no:.../SKHM/PD/I/2009
- Di lokasi Pea Udan Dusun I seluas 37.7 Ha dengan surat keterangan hak milik no:.../SKHM/PD/I,/2009
" Pada kesempatan ini kami sampaikan, kami sebagai ahli waris menegaskan, jika ada pihak yang ingin membeli tanah diatas empat SKHM tersebut, terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris, bilamana terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut, maka kami akan melakukan langkah - langkah hukum, " ungkap J Sihaloho. (*)
Posting Komentar