Rokok Luffman-Hmild-Hmind Tanpa Cukai Diduga Keluar Batam dari Jembatan 4 Barelang


Foto Istimewa: doc/sumber.
Rotasikepri.com, Batam — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, di antaranya Luffman, Hmild, dan Hmind, disebut masih mudah ditemukan di pasaran. Rabu (19/8).

Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah upaya Bea Cukai Batam bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Batam.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut diduga memanfaatkan sejumlah jalur tidak resmi. Salah satu lokasi yang disebut adalah kawasan pelabuhan tidak resmi di sekitar Jembatan 4 Barelang.

Seorang sumber berinisial ML mengklaim, peredaran rokok merek Hmild diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial AN. Sumber tersebut menyebut AN memiliki usaha perhotelan di kawasan Pelita, Lubuk Baja, Batam.

"Untuk pemain rokok Hmild, informasinya inisial AN. Dia juga memiliki beberapa hotel di sekitar Pelita, Lubuk Baja. Perusahaan yang disebut memproduksinya berada di kawasan Tunas Industri, Batam Center," ujar ML.

Berdasarkan keterangan yang tercantum pada kemasan, rokok Hmild disebut diproduksi oleh PT Fantastik Internasional yang beralamat di kawasan Tunas Industri, Batam Center. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

ML juga menduga terdapat praktik penyalahgunaan kuota produksi dalam peredaran rokok tersebut. Menurut dia, rokok yang diproduksi diduga melebihi kuota, kemudian sebagian distribusinya dilakukan melalui jalur yang tidak resmi.

Dugaan tersebut hingga kini belum terkonfirmasi secara independen.

Dari sisi pasar, rokok merek Luffman, Hmind, dan Hmild disebut cukup mudah ditemukan di sejumlah warung dan pedagang kaki lima di Batam. Harganya yang relatif murah diduga menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut diminati konsumen.

"Rokok merek Luffman, Hmind, dan Hmild cukup laris dan banyak dibeli. Mungkin karena harganya murah dan sudah banyak dijual di warung maupun pedagang kaki lima. Biasanya harganya belasan ribu rupiah per bungkus," kata ML.

Peredaran rokok tanpa pita cukai dapat berhadapan dengan ketentuan pidana di bidang cukai. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Bea Cukai Batam, PT Fantastik Internasional, maupun AN yang disebut dalam informasi tersebut masih diupayakan. (Red).
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.