Rotasikepri.com,Batam - Aktivitas reklamasi laut di kawasan Batam Center, yang berlokasi di belakang Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, kini kembali menjadi sorotan.
Kawasan yang sebelumnya merupakan pesisir laut dengan vegetasi mangrove itu kini berubah menjadi hamparan lahan timbunan yang diperkirakan mencapai lebih dari 10 hektare.
Satu tahun sebelumnya, tepatnya pada bulan Juli 2025, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra sudah melakukan inspeksi ke lokasi penimbunan tersebut, dan aktivitas sempat terhenti yang selanjutnya di lokasi dipasang plang segel oleh pihak BP Batam, selang beberapa waktu, sepertinya pemilik PL tidak perduli dan terus melakukan aktivitas penimbunan.
Pantauan di lokasi, Selasa (27/10/2026), memperlihatkan perubahan bentang alam pesisir yang kini telah dipenuhi material timbunan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, peruntukan kawasan, hingga kelengkapan perizinan reklamasi yang dilakukan.
Sumber internal Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebutkan, kawasan tersebut saat ini telah masuk dalam Pengalokasian Lahan (PL) yang disebut-sebut dialokasikan kepada PT Batam Merine dan PT Pulau Jaya dengan luas gabungan lebih dari 10 hektare.
“Lokasi ini masuk PT Batam Merine dan PT Pulau Jaya. Untuk luasannya berkisar 10 hektare lebih,” ujar sumber tersebut.
Di tengah aktivitas penimbunan tersebut, nama PT Maju Pesat Sembilantiga turut mencuat. Perusahaan itu disebut sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek reklamasi berdasarkan keterangan seorang pekerja di lokasi.
“Pekerjaan penimbunan ini dari PT Maju Pesat. Untuk asal tanah timbunan dari wilayah Kabil,” ungkap pekerja tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun, pekerja itu mengaku tidak mengetahui secara pasti kelengkapan dokumen perizinan maupun legalitas kegiatan penimbunan yang berlangsung. Dan, benar adanya, berdasarkan pantauan awak media, material untuk menimbun bersumber dari lokasi seputaran kabil yang diangkut dengan armada truk roda 10.
Informasi lainnya menyebutkan, aktivitas penimbunan berlangsung pada malam hingga dini hari, mulai sekitar pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Pola operasional tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai pengawasan kegiatan, volume material yang digunakan, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Adanya Pengalokasian Lahan (PL) tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan terkait kegiatan reklamasi laut. Legalitas pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, serta izin pelaksanaan reklamasi merupakan aspek yang perlu dipastikan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan reklamasi laut harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, serta perizinan reklamasi sesuai kewenangan instansi terkait.
Artinya, status lahan yang telah dialokasikan untuk suatu perusahaan perlu dibedakan dari pemenuhan persyaratan untuk melakukan penimbunan atau mengubah kawasan perairan menjadi daratan.
Karena itu, penjelasan BP Batam dan instansi berwenang lainnya diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di belakang Gedung MPP Batam tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Terlebih, kawasan yang sebelumnya berupa pesisir dan ditumbuhi mangrove kini disebut telah berubah menjadi hamparan timbunan dengan luasan lebih dari 10 hektare.
Meski demikian, status dan legalitas proyek reklamasi di belakang Gedung MPP Batam tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan , wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada BP Batam terkait status alokasi lahan, perizinan reklamasi, serta pengawasan terhadap aktivitas penimbunan tersebut.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada PT Batam Merine, PT Pulau Jaya, dan PT Maju Pesat Sembilantiga mengenai peruntukan lahan, legalitas pekerjaan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Keterangan dari seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan reklamasi tersebut dapat diketahui secara utuh dan berimbang.



Posting Komentar