Sudah ditangkap,diadili dan di vonis bersalah oleh Hakim PN Batam. Lagi - lagi, Dju Seng yang disebut - sebut " Sang Perusak Hutan Lindung", beraksi kembali.



Rotasikepri.com, Batam- Nama seorang pengusaha Dju Seng direktur pt. Sri Indah Barelang (SIB) viral di sosial media karena telah merusak lingkungan hidup kota Batam.

Sorotan masif oleh media massa khususnya dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung  Tanjung Gundap IV Sagulung dan hutan Teluk Mata Ikan Nongsa.

Perkara Tanjung Gundap IV dan aktivitas di Teluk Mata Ikan merupakan dua lokasi berbeda. Namun, dugaan keterkaitan pihak perusahaan membuat legalitas pekerjaan di Teluk Mata Ikan perlu ditelusuri secara tersendiri.

Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kampung Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. 

Hingga detik ini aktivitas pematangan lahan atau cut and fill masih on progres dan menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan PT Sri Indah Barelang (SIB) itu dipersoalkan karena disebut berlangsung di sekitar kawasan hutan lindung dan pesisir mangrove, sementara legalitas pekerjaannya belum memperoleh penjelasan transparan akuntabel.


 TIDAK MENGANTONGI IZIN

Hasil penelusuran PortalBatam1.Com bahwa sudah dua tahun beroperasi Proyek pematangan lahan (cut and fill) di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, yang dikerjakan PT Sri Indah Barelang (SIB)  kuat dugaan tidak mengantongi izin. Hal ini diperkuat dengan hasil konfirmasi Kepala Biro Umum, M.Taufan terkait dengan tidak diterbitkannya izin aktifitas di Teluk Mata Ikan, “Surat BP Batam Nomor: B-295/A1.1/HM.02/1/2026 ditandatangani Kepala Biro Umum.

Selain status perizinan, kegiatan tersebut dipersoalkan karena diduga berdampak pada vegetasi mangrove dan kondisi perairan pesisir.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan instansi kehutanan terkait perlu memastikan apakah lokasi pekerjaan masuk kawasan yang dilindungi, apakah terdapat pembukaan atau penimbunan mangrove, serta apakah kegiatan telah memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk menentukan luas area terdampak, asal material timbunan, serta ada atau tidaknya kewajiban pemulihan lingkungan.

Sebagai salah satu bukti pelanggaran, Raja Azmansyah Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menegaskan bahwa sejak Februari 2026 dinyatakan belum melunasi kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Galian C.

Menanggapai hal tersebut, Sultan Bayu Anggara, SH. MH Ketua Harian Aliansi Wartawan Indonesia DPD Kepulauan Riau mengatakan, ” Masalah pengrusakan Hutan Lindung adalah Masalah yg berkaitan dengan Target Prioritas Negara dan Keselamatan khalayak ramai, kami akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan tembusan bapak presiden Republik Indonesia.(Red*)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.