Latest Post

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH (tengah), menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Lobby Polresta Barelang, Rabu, (30/11/2022).
Foto: Istimewa


Batam, Rotasikepri.com – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (30/11/2022).

Terdapat 4 orang tersangka yang di amankan berinisial BM (35), AY (32), M (33), ES (25), kejadian terjadi pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib di PT. BAHTERA BAHARI SHIPIYARD Kabil Kecamatan Nongsa - Kota Batam. Para pelaku merupakan Security dari PT. BBS. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menjelaskan Kronologis kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 wib, pada saat Pelapor (Istri Korban) mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa memberitahukan bahwa Korban (Suami Pelapor yang merupakan Terduga Pelaku Pencurian) telah melakukan tindak pidana Pencurian yang mana korban telah di tangkap dan di keroyok oleh Oknum Security PT. BAHTERA BAHARI SHIPYARD sehingga mengakibatkan meninggal dunia. 

Selanjutnya pelapor menuju Polsek Nongsa dan bergegas menuju Rumah Sakit RS. Soedarsono Kec. Nongsa. Setibanya di RS. Soedarsono pelapor melihat bahwa korban J telah meninggal dunia kemudian atas informasi adanya Tindak Pidana Pencurian di PT. BBS selanjutnya anggota Polsek Nongsa mendatangi TKP dan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku Pencurian tersebut berjumlah 3 orang. Dimana salah satunya telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 4 Orang Security PT. BBS. 

Selanjutnya terduga pelaku pengeroyokan yakni security PT. BBS langsung diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Nongsa dan kemudian di limpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Utas tali Nylon sepanjang ± 4½ meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 Unit Hendy Talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah Senter yang digunakan oleh tsk untuk memukul kepala korban dan 1 Stel Baju dan Celana Korban yang digunakan oleh Pelaku pada saat waktu kejadian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH mengatakan para pelaku merupakan 4 security PT. BBS yang melakukan penganiayaan yang secara Bersama sama yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

Keterangan dari security Korban melakukan pencurian Besi bekas yang ada di PT. BBS. Pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang sudah di amankan oleh polsek nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia dan kami tangani sendiri oleh Satreskrim Polresta Barelang.  

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menghimbau masyarakat agar Jangan melakukan main hakim sendiri, kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua, kalau mungkin sekedar di amankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain. 

Terhadap 4 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang"dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH.

Tersangka atas nama Sulaiman 28 Tahun saat diamankan di Polsek Sei Beduk
Foto: Humas Polsek Sei Beduk 



Batam, Rotasikepri.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk menangkap Sulaiman (28 tahun), pelaku pencurian motor. Satu unit handphone dan satu unit Honda Beat milik korbannya juga diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty, melalui Kanit Reskrim, Itu Yustinus Halawa, Sulaiman ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kebun jambu, Marina, Sekupang, pada Sabtu, (26/11/2022),

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," ujar Betty, Selasa (29/11/2022). 

Dijelaskan Iptu Yustinus, modus pelaku saat beraksi yaitu dengan mendatangi rumah korbannya, kemudian meminjam hape korbannya. Setelah meminjam hape, pelaku kemudian minta untuk diantarkan ke pintu 3 Bida Ayu mengendarai motor korban. 

"Ternyata pelaku mengajak korbannya untuk berputar-putar di SP Plaza, Sagulung," kata Iptu Yustinus.

Lanjut Yustinus, Beberapa lama berputar-putar di SP Plaza, pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor dan kembali menuju Sei Beduk dengan membonceng korbannya. Namun, setiba di Dam Duriangkang, pelaku mencekik leher korban dan menyuruh korbannya turun dari motor. Kemudian pelaku kabur membawa hape dan motor korbannya.

"Kini, pelaku Sulaiman mendekam di sel tahanan mapolsek Sei Beduk. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara." tutup Yustinus. (Red).

Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil amankan 3 Pelaku Penculikan di Kecamatan Sagulung, Minggu, (27/11/2022).
Foto: Humas Polsek Sagulung 


Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus 3 pelaku pencurian berinisial RFS (26), AF (27), dan IWR (23). Modus pelaku, melakukan penculikan terhadap korban, dan kemudian merampas barang berharga milik korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra S.Tr.K, mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan kejadian yang dialami dua remaja berinisial AR (14) dan CRA (14), pada Kamis malam, (24/11/2022). sekitar pukul 21.39 WIB. di Komplek Ruko Grand Cipta Tunas Regency Kel Sungai Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat itu, korban tengah duduk-duduk dan dihampiri 4 orang pria yang tidak dikenal. Kemudian mereka langsung dibawa pergi oleh para terduga pelaku menggunakan satu uni mobil warna putih.

"Setelah dibawa berkeliling, para pelaku meminta barang berharga milik korban, yakni berupa handphone. Kemudian korban diturunkan di seputaran Aviari Kecamatan Batu Aji," ujar ananta, Selasa, (29/11/2022).

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung dan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Pada Minggu, (27/11/2022) kemarin, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan. sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Awalnya dua pelaku diamankan di seputaran Pom Bensin Paradise Kec Batu Aji, Kota Batam. Kemudian dikembangkan, sehingga satu pelaku lainnya berhasil diringkus di seputaran kebun Marina Kec Sekupang," jelasnya.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, karena berusaha kabur saat diamankan petugas. Meski sudah diberi tembakan peringatan, namun mereka tetap tidak mengindahkan.

"Tim kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku berusaha melawan dan hendak kabur saat diamankan," tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses lebih lanjut. para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Red).

Kasubdit V Dit. Intelkam Polda Kepri, Kompol Eddy Buce beserta Jajarannya, duduk bersama Ketua Forkom Se-Jateng Nuryanto SH.MM dalam kegiatan pembagian sembako di Kantor Sekertariat Forkom Se-Jateng Ruko Anugrah Blok B1 No. 1 Batam Centre Kota Batam Kepulauan Riau pada minggu malam (27/12/2022).
Foto: Istimewa


Batam, Rotasikepri.com - Polda kepri menggelar Program Bakti Sosial dalam Bentuk Ratusan Paket Sembako kepada Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Se-Jawa Tengah, Dengan Tema " Menjalin Persatuan Abaikan Perpecahan Serta Tolak Semua Provokasi Agar Tetap Terjaga Sebuah Kedamaian" terselenggara di Kantor Sekertariat Ruko Anugrah Blok B1 No. 1 Batam Centre Kota Batam Kepulauan Riau pada minggu malam (27/12/2022).

Hadir dalam kesempatan itu Kasubdit V Dit. Intelkam Polda Kepri Kompol Eddy Buce beserta Jajarannya, Ketua Forkom Se-Jateng Nuryanto SH.MM merupakan Anggota DPRD Kota Batam, 

Ketua Harian Fitrianto, Sekertaris mas Hadi, Bendahara Abdul Malik, Devisi hukum Yustisi Apuji dan Seluruh Srikandi Forkom se-Jateng

Dalam sambutannya, Kompol Eddy Buce mengatakan, kegiatan ini merupakan Sirahturahmi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat Jawa tengah serta tokohnya yaitu Nuryanto sebagai Anggota DPRD kota Batam, kami tidak berbicara politik tetapi mengarahkan Politik agar tetap menjaga situasi Kamtibmas di Kota Batam dan Kepri selalu Kondusif, ucap Kasubdit V Dit.Intelkam.

Lanjutnya, kami Polda Kepri memiliki Program Bakti Sosial dalam bentuk Ratusan Sembako yang diberikan kepada masyarakat agar kiranya dapat meringankan sedikit beban mereka, mohon kiranya berkenan dapat menerima bantuan kami ini walaupun isinya tidak pas dilihat, kata Pak Eddy.

Dikesempatan yang sama, Ketua Forkom Se-Jateng, Nuryanto SH.MM mengatakan "Alhamdulillah kami apresiasi yg luar biasa kepada Polda Kepri melalui Program Bakti Sosial berupa Sembako yang diberikan kepada Forkom Se- Jateng, harapan kami kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini semoga terus berlanjut, tutur Nuryanto SH.MM. 

Lanjut beliau, Forkom Se-Jateng telah terbentuk 32 Kabupaten Kota membawahi 35 Kabupaten Kota seluruhnya adalah bagian dari masyarakat Batam, beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa tengah yang berada di Batam dan Kepri untuk tetap menjaga Kamtibmas agar selalu Kondusif di lingkungannya, tutup Cak Nur. (Red).

Kepolisian Sektor Sei Beduk menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.00 wib s/d 11.30 wib.
Foto: Humas Polsek Sei Beduk 


Batam, Rotasikepri.com - Kepolisian Sektor Sei Beduk menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.00 wib s/d 11.30 wib.

Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi. Tujuan rekonstruksi yakni upaya memperoleh keterangan, berbagai petunjuk, bukti, data yang cukup benar, maka seluruh hasil pemeriksaan tersangka atau saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dievaluasi kembali.

Itu untuk mengembangkan pemeriksaan berikutnya atau membuat kesimpulan kegiatan penyidik yang telah dilakukan. Dari berbagai keterangan yang diberikan para saksi dan tersangka, pihak penyidik sudah memiliki gambaran awal terkait terjadinya tindak pidana.

Rekonstruksi yang juga dilaksanakan untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni :

- Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH, MH

- Kanit Sabhara Polsek Sei Beduk IPDA SARIJAN

- Jaksa ABDULLAH, SH,

- 3 Anggota Unit Identifikasi Reskrim Polresta Barelang

- 5 Anggota Reskrim Polsek Sei Beduk

- 2 Anggota Intel Polsek Sei Beduk

- 5 Anggota Sabhara Polsek Sei Beduk

- Ps. Kanit Provos Polsek Sei Beduk

- Pengacara Tersangka

- Saksi Amelia (ibu korban)

- Saksi Linda Manurung (ibu kost)

- Saksi Pahrunisa (tetangga kost)

- Saksi Dr. Rendi Mariori

- Saksi Dr. Winda Eko Aji Pangestu

- Tsk Randi Pebriansyah Bin Muhamad Ali

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 47 Reka Adegan dengan rincian 44 Reka adegan di TKP dan 3 Reka Adegan di Puskesmas Sei Pancur yang diperankan langsung oleh saksi-saksi dan tersangka dengan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, terkait kasus pembunuhan ini, ada 47 adegan yang diperagakan oleh pelaku Randy dan kekasihnya.  

"47 adegan ini direkonstruksi didua tempat kejadian perkara. Yang pertama di kos-kosan pelaku di Perumahan Griya Piayu Asri, dan di puskesmas Sei Pancur," kata Iptu Yustinus di lokasi rekonstruksi, Senin pagi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Rekonstruksi membantu proses penyidikan mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Rekonstruksi ini sempat mengundang perhatian warga Perumahan Griya Piayu Asri, namun kegiatan berjalan lancar.

Selama kegiatan berlangsung dilakukan pengamanan oleh personil Polsek Sei Beduk, situasi aman terkendali. (Red)

Kantor Hukum DZ Hutagalung selaku Kuasa hukum Foto Bersama Keluarga Zainuddin yang mengalami kekerasan di Lembang Jaya, Kecamatan Nongsa. Minggu,(27/11/2022).
Foto: Istimewa 


Batam, Rotasikepri.com - Keluarga Zainuddin warga Kampung Lembang Jaya, RT 03 RW 03, Kecamatan Nongsa. mengalami kekerasan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dalam kawasan tempat tinggalnya, Minggu, (27/11/2022).

Peristiwa tersebut dialami Keluarga Zainuddin pada tanggal 16 November 2022 dan pada tanggal 19 November 2022, dikarenakan adanya permasalahan lahan yang di tempati oleh keluarga Zainuddin.

Widyaningsih selaku istri dari Bapak Zainuddin menjelaskan kejadian berawal dari tanggal 16 November 2022, dimana sekelompok orang datang dengan ingin memagar batas lahan yang diakui miliknya, karena pagar tersebut melewati batas, Pak Zainuddin mencoba mengingat kepada kelompok tersebut, kata Widya saat diwawancarai depan rumahnya

Kemudian, masih kata Widya "karena tidak terima di ingatin terjadilah keributan sama sekelompok orang tersebut, sehingga saya mengalami kekerasan dengan mendapatkan pukulan di bagian telinga," ucapnya

Lanjut Widya, Lalu pada tanggal 19 November 2022, sekelompok orang tersebut datang kembali, langsung melakukan pengerusakan terhadap pagar milik saya secara brutal, kemudian saat mengetahuinya suami saya mencoba menghalangi agar pengerusakan itu tidak terjadi.

"saat suami saya menghalangi, terjadi dorong-mendorong dan kami sekeluarga mendapatkan kekerasan dengan pemukulan," ungkap Widya 

"Atas perbuatan mereka saya sendiri mengalami sakit bagian dalam badan saya, anak saya kedua yang masih di bawah umur mendapatkan luka di bagian mata dan suami saya mengalami luka dalam" tutup Widya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Lembang Jaya yang sering dipanggil Pak Regar mengatakan dirinya mengetahui kejadian dari laporan salah seorang warga yang lari meminta tolong sembari mengatakan bahwa keluarga ibu Widya terlibat keributan dengan preman-preman dari luar,

"Secara spontan saya pikir ini sudah menjadi tanggung jawab saya selaku ketua pemuda karena ini wilayah kita, kita tidak mau ada keributan, apalagi kekerasan," ungkap pak Regar

Masih kata Pak Regar, setelah mendapat kabar tersebut, saya langsung bergegas ke rumah ibu Widya dan segera menahan sekelompok orang itu serta meminta pertanggung jawaban kepada pimpinan kelompok tersebut,

"Saya mengatakan kepada pimpinan kelompok itu agar tidak ada kekerasan di wilayah ini, kemudian salah seorang dari mereka menjawab "ini wilayah kami" , sehingga saya coba mendengarkan penjelasan dari mereka ," kata Pak Regar.

Masih kata Pak Regar , mereka mengakui lahan tersebut masuk dalam Peta Lokasi Lahan miliknya, sementara setahu saya lahan ini masih termasuk peta kampung tua,

"Setelah terjadi perdebatan, pihak kelompok tersebut segera mundur." Tutup Pak Regar

Ditempat yang sama, Kantor Hukum DZ Hutagalung selaku Kuasa hukum dari Keluarga bapak Zainuddin menjelaskan bahwa kliennya sekeluarga pada hari Sabtu, 19 November 2022, mendapatkan kekerasan serta pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak di kenal (Premanisme) serta pengerusakan pagar lahan milik kliennya,

Surat Laporan dengan Nomor : LP/B/116/XI/2022/SPKT/Polda Kepulauan Riau

"penyebab pengeroyokan dan pengerusakan tersebut terjadi dikarenakan masalah lahan tempat tinggal klien kita, dimana sekelompok orang itu datang dengan mengakui bahwa lahan tersebut milik salah satu perusahaan," ungkap Dikky selaku kuasa hukum keluarga Bapak Zainuddin 

"Dalam kasus tindak pidana yang dialami klien kita, kami selaku kuasa hukum sudah melayangkan tindakan hukum ke Ditreskrimum Polda Kepri, pertanggal 19 November 2022 dengan LP Nomor : LP/B/116/XI/2022/SPKT/Polda Kepulauan Riau. serta pasal tindak pidana yang dilaporkan, pasal 406 KUHp "tentang perusakan milik orang lain", pasal 354 KUHp " Penganiayaan " dan Pasal 170 KUHp " Kekerasan,"" kata Dikky

Lanjut Dikky, pihaknya juga sudah menyurati Ditreskrimum Polda Kepri agar pelaku premanisme terhadap kliennya atas nama Zainuddin dapat segera ditangkap, karena bukti awalnya sudah ada, jelas Dikky.

Masih kata Dikky, terkait lahan milik kliennya ini, bahwa kliennya sudah mendirikan bangunan disini selama puluhan tahun, dari tahun 1980 sampai saat ini, dan lahan ini termasuk peta lokasi kampung tua,

"Buat saat ini kita masih proses laporan tindak pidana kekerasan, setelah itu kita masuk proses permasalahan lahan milik klien kita." tutup Dikky. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.