Latest Post

Keterangan : penyelundupan 286 Batang Rokok ilegal menggunakan kapal cepat berhasil diamankan BC Batam di perairan pulau petong

Batam, Rotasikepri.com - Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai (Ilegal) pada hari Senin, (5/6/2023). 

Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton, penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong. Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Senin, (5/6/2023) sore. Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” ungkap Rizki. Kamis, (8/6/2023)
Keterangan : Kapal Cepat muatan rokok ilegal telah diamankan BC Batam di Dermaga Bc Batam. Tanjung Uncang

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target. Namun, untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” tambah Rizki.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.

Kemudian, kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. 

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. (Red)

Keterangan: Dandim 0316/Batam Letkol Inf Galih Bramantyo (kiri), Dinas Perkim Kota Batam mewakili Walikota Batam (tengah) menunjukan tanda laporan kegiatan TMMD di Kavling Seraya
Batam, Rotasikepri.com - Seluruh rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Tahun 2023 di Kavling Seraya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dinyatakan telah berakhir.

Upacara penutupan kegiatan TMMD di Kavling Seraya ini, dipimpin secara langsung oleh Kasrem 033/WP, Kolonel Inf Rio Tagor Pasaribu yang bertindak sebagai inspektur upacara.

Upacara penutupan tersebut diikuti 150 personel gabungan TMMD yang terdiri dari Pleton Kodim 0316/Batam, Pleton Brimob Polda Kepri, Pleton Satpol PP Batam, Pleton Ditpam BP Batam, Pleton FKPPI kota Batam dan Pleton Gabungan perwakilan SMA dan Pramuka Nongsa.

Dalam laporan hasil kegiatan, Dansatgas TMMD ke-116 Kota Batam, Letkol Galih Bramantyo mengatakan bahwa selama 30 hari terakhir, pihaknya telah berhasil menyelesaikan berbagai target fisik dan non fisik.

"Kami telah melakukan semenisasi jalan sepanjang 1.448 meter, pembuatan drainase sepanjang 347 meter dan pembuatan saluran gorong-gorong," kata Letkol Galih Bramantyo, Kamis (8/6/2023).

Keterangan : Proses penandatanganan laporan kegiatan TMMD

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan berbagai kegiatan non fisik, seperti penyuluhan Penyuluhan hukum, kesehatan, narkoba, radikalisme, stunting dan wasbang.

"Telah dilakukan juga pembagian puluhan paket sembako dan pengecekan kesehatan secara gratis kepada masyarakat Kavling Seraya Sambau yang membutuhkan," tutupnya.

Diwaktu yang sama, Kolonel Inf Rio Tagor Pasaribu mengatakan bahwa TMMD merupakan suatu program untuk membantu pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

TMMD dijelaskannya bukan program TNI semata, melainkan merupakan tugas seluruh forkopimda daerah untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

"Saya mewakili Danrem 033/WP mengucapkan terimakasih kepada Kepala Daerah yang telah membantu kegiatan TMMD ini dengan aman dan tertib. Adapun hasil dari TMMD yang telah dilakukan diharapkan bisa dijaga dengan baik agar bisa bertahan lama," kata Kolonel Inf Rio.

Tidak hanya itu, ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat setempat yang telah meluangkan waktunya untuk turut bersama-sama ikut ber gotong royong dalam melakukan berbagai pembangunan infrastruktur di lokasi tersebut.

"Kita ketahui bahwa TMMD merupakan bagian dari operasi Bhakti TNI, diwujudkan dengan cara membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan dan memperbaiki infrastruktur serta mengakselerasi program pemerintah daerah. Dengan begitu, saya berpesan kepada masyarakat setempat agar apa yang telah dibangun dapat dijaga serta dirawat dengan sebaik-baiknya agar rasa nyaman terus terasa di Kavling Seraya Sambau," tutupnya. (Red)

Keterangan: Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM saat diwawancara dalam acara konferensi pers.

Batam, Rotasikepri.com - Dalam bulan Mei sampai Juni 2023. Unit Satuan Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart berhasil mengungkapkan empat tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya. Kamis, (8/6/2023)

Dari kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran hotel di kelurahan seraya, dilanjut tindak pidana pencurian di dalam kawasan PT. Mc Dermott. Lalu tindak pidana jambret di jalan raya depan hotel Pasifik serta tindak pidana maling pembobol ruko di kawasan komplek Wira Mustika.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim unit Reskrim Polsek Batu Ampar serta komitmen dalam memberantas tindak pidana kejahatan berupa Curat, Curas dan Curanmor.

"Saya berterima kasih dan mengapresiasi kinerja personil Polsek Batu Ampar, dalam hal ini Unit Reskrim yang telah berhasil mengungkap 4 tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar," ujar Kapolsek kepada media

Ia juga menambahkan pengungkapan tersebut adalah bukti komitmen dan kerja keras Personil Polsek Batu Ampar, khususnya Unit Reskrim dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kejahatan berupa Curanmor, Curat dan Curas agar terciptanya kondisi Kamtibmas aman dan terkendali di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

"Saya menghimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar agar lebih waspada dan berhati-hati serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar." Pesan Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM. (Red)

Keterangan : Polsek Batu Ampar mengelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian. Kamis, (8/6/2023).
Batam, Rotasikepri.com - Pemuda berinisial RAP (26 tahun) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan membobol sebuah ruko di Kawasan Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sei Jodoh. Kecamatan Batu Ampar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Diketahui kejadian berawal pada hari Jumat, (19/5/2023). Sekitar pukul 13.00 wib. Setelah pulang dari solat Jumat, karyawan pelapor kembali ke ruko dan melihat barang alat kelengkapan untuk merehab ruko sudah tiada di tempat alias hilang.

Setelah itu, karyawan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor berinisial MAH. Kemudian pelapor segera melaporkan ke Ketua RT dan melihat CCTV yang ada di rumah Ketua RT.

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM saat mengelar Konferensi Pers di Mako Polsek Batu Ampar. Kamis, (8/6/2023). Sekitar pukul 13.00 wib sampai dengan selesai.

Keterangan : Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM saat diwawancara awak media

Kapolsek juga menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV, pelapor melapor ke Polsek Batu Ampar.

"Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam ruko lewat pintu depan yang hanya di tutup dengan sebuah triplek. Kemudian terduga pelaku membawa mesin alat kerja rahab di bawa dari pintu belakang ruko," ungkap Kompol Dwihatmoko

Setelah terima laporan tersebut. Masih kata Kapolsek. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart segera melakukan cek lokasi kejadian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku oleh Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.

Keterangan: Barang bukti yang berhasil diamankan

"Hari Rabu, (31/5/2023). Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kos-kosan point mas, Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek

Ia juga menambahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit kompresor, satu unit gerenda, satu unit mesin potong kayu dan satu unit sepeda motor Mio.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah dan pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun," tutup Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM. (Red)

Keterangan : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat diwawancara dalam konferensi pers. Selasa, (6/6/2023)
Batam, Rotasikepri.com - Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Pecah Kaca) di One Batam Mall. Kecamatan Batam Kota.

Kurung waktu 1 X 24 jam pelaku berhasil diamankan dari Oyo Hotel Nagoya.

"Pada hari Senin, (5/6/2023). Sekitar pukul 17.00 wib, tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Mendapatkan informasi dari warga, kedua pelaku berinisial JT dan BGF sedang berada di hotel Oyo Nagoya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK, MM

Selanjutnya, Kata Kasat. Tim segera bergerak ke lokasi tempat keberadaan para pelaku, sesampai di lokasi pada pukul 18.00 wib. Tim melakukan penangkapan, karena pelaku melakukan perlawanan hingga tim dengan terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah dengan menembak kedua kaki para pelaku.

Keterangan : Kedua pelaku berinisial JT dan BGF saat di bawa ke tempat konferensi pers

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK., MM saat melakukan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pecah Kaca) di Mapolresta Barelang. Selasa, (6/6/2023) mengatakan, laporan tersebut berdasarkan kejadian yang dialami korban berinisial T wanita (21 tahun) saat memarkirkan kendaraan roda empat miliknya di parkiran One Batam Mall.

"Pada hari Minggu, (4/6/2023). Sekitar pukul 12.30 wib. Ketika korban memarkirkan mobil miliknya di parkiran, kedua pelaku datang dan memecahkan kaca mobil milik korban dengan melemparkan keramik busi. Setalah kaca pecah, korban mengambil tas korban berserta isinya," ungkap Kompol Budi

Saat korban hendak pulang, masih kata Kasat Reskrim. Setiba di mobil, korban melihat kaca mobilnya pecah dan tas miliknya berserta isi ikut hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Batam Kota," ujar Kompol Budi
Keterangan : Barang bukti yang berhasil diamankan

Ia juga menambahkan setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota dengan di bantu oleh opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, esok harinya dari informasi warga. Tim berhasil meringkus para pelaku berserta barang bukti.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku dan dua biji helm pelaku," ujar Kompol Budi

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 KUHP ayat 1 pasal 4 dan 5 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Red)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.