Pria Pengangguran ini Diciduk Saat Menunggu Pembeli Sabu & Ganja



Ket. Foto : Pelaku yang diamankan petugas

ROTASI KEPRI  -  SIMALUNGUN.  Asyik berdiri dihalaman rumahnya menunggu pembeli narkotika jenis, sabu - sabu dan ganja, pria pengangguran ini tak berkutik ketika yang datang adalah Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun

PS alias Parlindungan (49), warga Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, ditangkap Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu pelaku sedang berdiri dihalaman rumahnya menunggu pembeli

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH  Rabu (10/2/2021), mengatakan penangkapan Pelaku Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melihat seorang laki laki sedang berdiri dihalaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki mengaku berinisial PS alias Parlindungan itu.

Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan dari kantong jaket warna hitam sebelah kirinya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah didalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49,18 gram, kemudian 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Ket. Foto : Barang Bukti

Diinterogasi, Pelaku Parlindungan mengaku shabu diperolehnya dari seorang laki laki didaerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Huta Tambunan, Kota Siantar. Pelaku Parlindungan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(RK - Taman)





Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.