Terkait Pengurusan Surat Domisili Rumah Ibadah di Kota Batam, Komisi I DPRD Mengadakan RDPU


Ket. Foto : Suasana RDPU komisi I DPRD kota Batam

Rotasi Kepri ( Batam )  – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai pengurusan Domisili Rumah Ibadah di kota Batam yang digelar di ruang Seba Guna gedung DPRD Kota Batam, batam Centre, Batam Kamis (18/2/2021)


RDPU itu digelar dengan menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) dan dihadiri oleh Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Harmidi Husein, Erikson Pasaribu, Tan A Tie, Kantor Kemenag Kota Batam, sejumlah Ustad, Camat dan Lurah Se Kota Batam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perkumpulan Pendeta Kota Batam, Persekutuan Gereja - Gereja Indonesia ( PGI ) W Kepri, Badan Musyawarah Antar Gereja Kota Batam, Persekutuan Geraja Pantekosta Kota Batam, Persekutuan Lembaga Gereja Injili Indonesa Kota Batam, Badan Kerja Sama Antar Gereja Kota Batam.

Pada kesempatan itu, Budi Mardiyanto mengatakan, bahwa ada pengaduan dari beberapa pengurus rumah ibadah, sangat sulit dalam pengurusan surat domisili. Sehingga rumah ibadah sangat sulit untuk pengurusan administrasi tempat ibadah, seperti urusan listrik, air dan lain-lain. 

Budi Mardiyanto juga mengatakan, negara kita ini negara hukum, segalanya ada aturannya. Saya berharap agar pihak Bright PLN Batam, pihak BP Batam, agar dalam pengurusan PLN dan Air di rumah ibadah tidak dipersulit. Dan juga kepada seluruh instansi pemerintah, diharapkan tidak mempersulit urusan surat domisili rumah ibadah, karena surat domisili itu keperluannya untuk administrasi, ungkap Mardiyanto.

" Akan tetapi, kalau surat domisili itu keperluannya untuk Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) rumah ibadah, maka pengurus rumah ibadah harus bisa melengkapi syarat - syarat sesuai dengan apa yang tertuang dalam SKB 2 Menteri ", tambahnya. 

Pdt PH Harahap selaku ketua PGI W Kepri yang juga hadir dalam RDPU itu mengatakan, hendaknya pihak terkait yang mengeluarkan surat domisili bisa lebih bijak. " Jika keperluan surat domisili untuk mengurus rekening listrik, ya, hendaknya ditulis di surat domisili itu untuk mengurus rekening listrik, supaya tidak terjadi penyalah gunaan ", ungkapnya.


Pada kesempatan yang sama, Utusan Sarumaha yang juga anggota DPRD kota Batam di komisi I mengatakan, kita harus mengetahui pengertian dari domisili dan harus mengetahui makna Yuridis dari domisili itu.

“ Fakta yang kita temui saat ini, dari eksistensi rumah ibadah, ada yang disebut eksistensi de facto dan eksistensi secara  dejure,” katanya.

Utusan Sarumaha menjelaskan, " Secara de jure, untuk IMB itu, wajib dipenuhi semua syarat - syarat sesuai SKB 2 Menteri ,  namun secara defakto surat domisili yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan bukan membuktikan legalitas, tapi  membuktikan tentang keberadaan dan ada kegiatan ibadah di tempat itu ".


" Tugas dari komisi I DPRD kota Batam yaitu, menjaga agar tidak terjadi kesalah pahaman ", tegasnya.

Pada penutupan RDPU, Budi Mardiyanto mengatakan, " Komisi I akan berdiskusi internal untuk menghasilkan suatu rekomendasi / keputusan dari hasil pertemuan hari ini, bahwa surat domisili sangat diperlukan rumah ibadah,  dan diharapkan, agar dimudahkan untuk mengeluarkan surat domisili itu oleh pihak yang terkait ". ( RK )



 
Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.