Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong


RotasiKepri.com ( Batam ) – Unit  Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan anakdi bawah umur dengan inisial MZ (27 Tahun) di Kamar Kostan Bengkong Harapan Kec. Bengkong Kota - Batam.


Berawal Pada hari  jumat (05/03/2021) sekira pukul 11.30 Wib, pelapor ( Bapak korban ) yang merupakan bapak kandung korban di suruh oleh korban berinisial (AT) melalui whatapps supaya datang ke rumah karena ada hal penting yang mau di bicarakan, selanjutnya korban menceritakan kepada pelapor, bahwa pada hari rabu (03/03/2021) , korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di tempat kost daerah Bengkong harapan kota Batam, kemudian keluarga pelapor yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya dan langsung di bawa ke rumah, lalu pelapor menanyakan langsung kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut.


Kemudian pelaku  mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali, dan atas kejadian tersebut pelapor selaku bapak kandung korban tidak terima  karena korban masih di bawah umur   dan merasa trauma atas kejadian tersebut  selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.


Setelah menerima laporan dari pelapor atas kejadian di atas , selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim *Ipda Rio Ardian, SH * mengamankan diduga pelaku MZ dan mengumpulkan bukti, kemudian langsung mengamankan pelaku ke polsek bengkong  dan dilakukan introgasi kepada diduga pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. 


Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 buah  Jilbab hitam , 1 Buah Celana kotak kotak cokelat, 1 Buah Baju warna dongker batik, 1 Buah BH warna Hitam, 1 Buah Celana dalam abu abu.


Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur, SIK membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.  ( RK - Tim )


Labels: , ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.