Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia lewat Jalur Tikus


 


RotasiKepri.com ( Karimun ) -- Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Bapak JONI terkait pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan. Kamis/18/03/2021.


Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengatakan berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang penempatan pekerja Imigran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dengan cara ilegal ke Negara Malaysia pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pada jam 15.00 wib.


“Kita berhasil Gagalkan Pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dengan cara Ilegal melalui Jalur Tikus, TKP sebuah rumah di Jalan Ranggam Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing” Kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK


“12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut 11 orang laki – laki dan 1 orang perempuan dan mereka semua merupakan warga kita yang berasal wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK


Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan bahwa informasi adanya upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini didapat dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, Dari penggagalan ini kita berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (49 Tahun) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan tarif Rp 4.0000.000,- (empat juta rupiah) / perorang. Pelaku rencananya akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan menggunakan Kapal Jenis Boat Mesin Gantung miliknya sendiri.


“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan Penggagalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Negara Malaysia” 


“Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini nantinya akan kita kembalikan ke daerah asal masing – masing” Tambah P4TKI Bapak JONI


“Pelaku DR (49 Tahun) kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah” Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK (RK) 



Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.