Satpol PP Gagal Bongkar Bangunan Liar, Warga : "Kalau Ingin Dibongkar....Bongkar Dulu Pedagang di Pinggir Jalan Kota Santar"


Ket foto  : Lokasi Bangunan diduga liar yang gagal dieksekusi satpol PP


RotasiKepri.com ( Pematang Siantar )
-- Upaya Satpol PP membongkar dua unit bangunan usaha di Jalan Bah Bolon Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (12/3/21), mendapat perlawanan. Warga berupaya mengusir paksa petugas dengan cara memblokade jalan. Dan perlawanan warga ternyata berhasil, petugas akhirnya gagal menbongkar paksa dua unit bangunan usaha yang diduga didirikan secara ilegal alias liar itu.


Dua unit bangunan milik warga bergerak di bidang pencucian motor dan reparasi jok sepedamotor, berdekatan dengan dinding salah satu rumah warga yakni Parulian Sinurat. Dia yang membuat laporan atas pembongkaran bangunan tersebut. Hal ini pun mendapat protes dari para pedagang yang berjualan di sana.


Saat pembongkaran, salah seorang pedagang tampak emosi dengan duduk di tempat kiosnya. Padahal petugas sedang memulai pembongkaran lapak dagangannya. Wanita itu tak terima dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak membongkar. 


“Kalau ingin dibongkar karena berdagang dipinggir jalan, kenapa hanya kami? Bongkar dulu pedagang yang berada di seluruh pinggir jalan di Kota Pematangsiantar ini. Kami pun akan setuju dibongkar juga,” ucapnya dengan emosi.


Kabid Trantibum Satpol PP Pematangsiantar Raja Nababan mengatakan penertiban ini berdasarkan perda nomor 9 tahun 1992 mendirikan bangunan di pinggir jalan, ini tidak boleh. 


“Ini tidak boleh ada bangunan di pinggir jalan. Sebagai tupoksi kami, maka kami kerjakan. Serta perlu kami tertibkan,” ucapnya pada wartawan, Jumat (12/3/21).


Menurutnya, awalnya memang ada laporan dari warga yang bernama Parulian Sinurat kepada satpol PP agar menertibkan para pedagang tersebut. Namun di sisi lain di undang-undang juga sudah salah. Penertiban ini dilakukan bukan secara spontanitas melainkan secara persuasif. Kemudian, tidak ada tindakan,maka kami layangkan surat teguran. “Surat teguran pun ada batasnya, maka kami pun melakukan tindakan seperti hari ini. Tapi bagaimana pun hasilnya, bangunan ini harus dibongkar juga, sebab sudah menyalahi aturan,” tegas Raja.


Kericuhan pun tak terhindarkan antara warga dibantu salah satu organisasi masyarakat dengan Satpol PP saat petugas melakukan pembongkaran bangunan. Keributan pun terus berlangsung alot dengan warga yang mencoba mempertahankan lapaknya untuk tidak dibongkar petugas.


Alhasil, eksekusi bangunan liar tersebut dibatalkan. Belum diketahui eksekusi kapan dilanjutkan. Rencananya, pihak pelapor yakni Parulian Sinurat, yang merasa keberatan atas bangunan itu akan dipanggil senin (15/3/21), mendatang. 


Menurut informasi, Parulian Sinurat sedang berada di luar kota.


Persengketaan terhadap tanah pemerintah yang digunakan beberapa warga Kelurahan Sigulang Gulang untuk membuat usaha mendapat respon dari lurah setempat.


Lurah dari Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Guntur Damanik menyebutkan persengketaan yang terjadi antara warganya dinilai perlu dilakukan musyawarah bersama untuk mencari mufakat. Agar nantinya tidak terjadi kesalah pahaman antara satu dengan yang lainnya.


“Awalnya, Parulian Sinurat meminta pada kami untuk memotong ranting pohon perindang di sepanjang Jalan Bahbolon ini. Alasannya, banyak semut masuk ke rumahnya. Soalnya, dinding samping rumahnya berdekatan dengan pepohonan tersebut. Tapi, kok ada Satpol PP yang datang, saya pun tidak ada dapat laporan dari Parulian tentang bangunan yang mau dibongkar ini,” urainya.


Seharusnya, lanjut dia, hari ini pihaknya hendak memotong pohon tersebut. Tapi bukan untuk membongkar bangunan yang juga berada tepat di samping sisi kiri rumah milik Parulian Sinurat.


Karena, ketika warga hendak mendirikan bangunan ini pun mereka minta persetujuan dari Parulian tersebut. Dia pun menyetujuinya tanpa ada persyaratan apapun. Bangunan itu sudah berdiri sejak tahun 2018. Tiba-tiba ada surat kepada Satpol PP atas ketidaksetujuan atas bangunan tersebut dan meminta untuk dibongkar.


Dia juga tidak menampik bahwa bukan hanya warganya saja yang memakai tanah milik pemerintah. Hal ini pun kebanyakan digunakan untuk membuat cari makan. Sebatas tidak ada yang keberatan, silahkan gunakan dan dijaga dengan baik. Tapi kalau ada keberatan, itu sebagai bahan pertimbangan.


“Bukan hanya warga Kelurahan Sigulang gulang saja yang menggunakan fasilitas pemerintah. Kebanyakan sepanjang jalan-jalan di kota ini sudah banyak yang pakai buat berdagang. Tapi, kalau tak ada keberatan dan tidak mengganggu orang lain, silahkan saja. Mereka pun sudah permisi baik-baik. Namanya pun cari makan, bersyukur lah, dia tidak menjual narkoba atau menyabu,” jelas Guntur.


Dia berharap, Senin depan ada solusi terhadap permasalahan tersebut. Parulian Sinurat rencananya akan datang ke kantor Kelurahan Sigulang Gulang. Tidak ada lagi keributan maupun bentrok. Guntur berharap, semua menerima apapun itu keputusannya nanti.  (RK - taman)

 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.