Tambang Pasir Diduga Ilegal, Tetap Beroperasi di Kecamatan Nongsa


 

Ket foto : Lokasi Tambang Pasir RT.04 RW.011 Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Batam,Rotasi Kepri.com -- Tambang pasir di daerah Nongsa sepertinya tidak ada habisnya. Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi tim awak media, ada sekitar  puluhan titik lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di sekitar Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, yang sudah beroperasi   sejak puluhan tahun silam hingga saat ini.


Para pekerja di lokasi tersebut tampaknya sudah terbiasa bekerja mencari nafkah penghasilan dengan cara mengeruk atau menambang pasir ilegal dengan menggunakan mesin dompleng dan sekop, tanpa mengerti atau sepertinya tidak mau tahu akan dampak negatif terbesar akibat ulah penambang pasir ilegal tersebut terhadap lingkungan hidup dan warga sekitar.


Tim awak media ini menyempatkan diri bertanya sekaligus mengkonfirmasi beberapa para pekerja tambang pasir ilegal di lokasi tersebut.


"Disini, semua lokasi tambang pasir ini yang punya Pak Junaidi, orangnya tidak begitu tua atau setengah bayalah, lagian dilokasi ini tidak pernah sekalipun di datangi atau ditanyai oleh para awak media ini seperti ini ", ujar salah satu pekerja tambang yang tidak ingin disebutkan namanya.


Kemudian tim awak media bergegas mencari informasi ke rumah Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, namun   ketua RT setempat, Mulyadi, tidak berada ditempat dan dikonfirmasi melalui via telepon seluler tidak diangkat, namun menurut pengakuan istrinya, ketua RT tersebut dijemput temannya untuk menghadiri rapat.


"Kalau  ketua RT sangat sulit ditemui karena banyak sekali pekerjaannya, "tutur istri ketua RT.


"Dahulu dilokasi ini masih jadi daratan semua, namun setelah dikeruk dan digali terus menerus pasirnya oleh warga disini, lama - kelamaan lokasi ini menjadi danau buatan yang cukup luas dan dalam, "ungkap istri ketua RT yang tidak mau disebut namanya.


Walaupun sudah ada himbauan atau plang nama dari perusahaan PT. Kerabat Maju Sukses yang berbunyi "Dilarang mengambil pasir didalam lokasi perusahaan ini, namun tidak diindahkan sama sekali oleh para penambang liar tersebut.


Dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan, bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, menimbulkan kebisingan, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.


Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antar pihak, yang berujung pada proses hukum.


Perlu diketahui, tindak pidana atas penambangan pasir tanpa izin - izin yang lengkap dari pemerintah setempat. 


Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Hingga berita ini diturunkan tim awak media masih belum dapat mengkonfirmasi ke pihak yang berwajib atau instansi terkait.(RK-Tim) 



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.