Wamenkeu Pantau Penggunaan DBH CHT di Kabupaten Malang


 


Malang,RotasiKepri.com -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang untuk berdialog dengan para petani tembakau, dalam rangka pemantauan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Di kesempatan yang sama, hadir juga Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, yang menyusun kebijakan dan pengalokasian serta pengelolaan DBH CHT, serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia.

 

Pada tahun 2021, Pemerintah menetapkan penggunaan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor kesehatan, serta memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan penggunaan DBH CHT kembali lagi kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. Proporsinya sebesar 50% dari alokasi DBH CHT difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan buruh industri tembakau, yang dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung dan pelatihan kerja. Sementara itu, 25% dari alokasi DBH CHT digunakan untuk sektor kesehatan guna mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, serta 25% sisanya digunakan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dengan semakin berkurangnya barang kena cukai illegal, penerimaan negara dari cukai diharapkan dapat mengalami peningkatan. “Ini sudah diatur juga di PMK 206 tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. Di situ sudah detail, nanti bisa dibaca secara jelasnya di PMK itu,” kata Wamenkeu.

 

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wamenkeu menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Malang dan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya yang hadir, agar dapat memanfaatkan alokasi DBH CHT sesuai peruntukannya. Alokasi DBH CHT se-Malang Raya tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Kabupaten Malang merupakan kabupaten penerima DBH CHT dengan nilai tertinggi se-Malang Raya dan tertinggi kedua se-Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Kabupaten Malang merupakan daerah penghasil cukai dan tembakau, sementara Kota Batu dan Kota Malang merupakan daerah penghasil cukai.

 

Wamenkeu juga mendapatkan masukan langsung dari petani tembakau serta Pemda guna perbaikan kebijakan pengelolaan DBH CHT di masa yang akan datang. Masukan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau yang telah berkontribusi bagi penerimaan negara dari CHT. “Saya berterima kasih dengan penerimaan yang luar biasa. Apalagi ada keinginan Pemda untuk membangun rumah sakit. Tentu sangat baik dengan adanya gabungan dukungan dari dunia usaha, masyarakat, dukungan APBD. Mohon untuk tetap ada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku,” pesan Wamenkeu.(RK)





sumber: kemenkeu.go.id

Labels: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.