Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam Wajib Patuhi Jam Operasional Jelang Hari Raya Idul Fitri




Batam,RotasiKepri.com -- Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK  menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanggal 24 Februari 2021 persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 wajib patuhi jam operasional untuk semua kegiatan usaha jasa  hiburan malam. Selasa (03/05/2021)


Hal ini mengacu pada surat edaran Nomor : SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor : 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 Tentang Waktu Penyelenggaran Dan Jasa Usaha Kepariwisataan Di Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H 


"Tempat hiburan malam yang di sebutkan seperti Arena permainan Mekanik/ Manual / Elektronik, Diskotik, Karoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/ Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel dengan berbagai ketentuan wajib tutup," Kata Yos Guntur, Selasa (3/5/2021).


Ketentuan yang di maksud yaitu :

* 3 Hari menjelang dan di awal Ramadhan yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442         H),  H+1 (2 Ramadhan 1442 H).

* 2 Hari di pertengahan Ramadhan yaitu H – 1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H), Hari H Nuzul           Quran (17 Ramadhan 1442 H).

* 3 Hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442         H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H). 


Dan selain dari yang disebutkan kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 Wib sampai dengan 24.00 Wib yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha. 


Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan Covid-19. 


Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/ gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan. 


"Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku," tegasnya.


Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Yos berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu. "Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini," ucap Yos Guntur.


Tak lupa, Yos Guntur juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman.(RK)

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.