PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Batam Kota Mulai Diberlakukan



Batam,RotasiKepri.com -- Pemberlakukan penerapan pengetatan PPKM Darurat di Kota Batam mulai diterapkan Senin (12/7). Seperti yang terlihat  di wilayah  Kecamatan Batam Kota, sejumlah tim Gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur pemerintahan di tingkat kecamatan, TNI, Polri dan Satpol PP tampak melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di depan Rumah Sakit Elisabeth.


Dalam pemeriksaannya, petugas menanyakan terkait keperluan melintas, menanyakan surat vaksin dan kartu identitas kepegawaian. Jika penjelasan tidak diterima dan tidak bisa menunjukan surat vaksin, diminta untuk kembali putar balik.


Camat Batam Kota Adytia Guntur Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan 9 titik di wilayah Kecamatan Batam Kota.


" Awalnya kita siapkan 10 titik, tetapi kita maksimalkan jadi 9 titik ”,  kata Aditya.


" Penerapan hari pertama belum terlihat maksimal dan sempat menimbulkan kemacetan dan sedikit krodit, tapi masih terbilang normal dan setiap hari kita evaluasi biar optimal ”,  ucap Aditya.


Berbagai keterangan dari pengendara untuk melintas disampaikan kepada petugas, dari mulai menyampaikan untuk keperluan pekerjaan, melihat saudara, sampai belanja. Selagi bisa memenuhi syarat dan keterangannya bisa kita terima dipersilahkan, tapi jika tidak, kita anjurkan untuk   putar balik, tegas Aditya.


Aditya menyebutkan, tim akan bekerja terus melakukan patroli siang dan malam untuk meminimalisir warga berkeluyuran. Jam malam tetap diberlakukan patroli Trantib, yang tidak esensial kita bubarkan, ucapnya.


Adytia mengimbau kepada masyarakt untuk tetap di rumah saja, agar upaya pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid-19 segera teratasi.


"Saya mengimbau kepada masyarat untuk di rumah, kurangi mobilitas yang tidak perlu, karena kantor non esensial akan ditutup”, menurutnya.


Dikatakan Aditya,  pihaknya bersama tim Covid-19, TNI dan Satpol PP terus mengawasi siang dan malam pengetan PPKM mikro sebagai bentuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.


"Tujuan kami semata-mata hanya untuk menyelamatkan warga dari virus ini, dan tujuan penyekatan ini adalah membatasi mobilisasi dan aktivitas masyarakat agar virus Covid-19 tidak terus menyebar", ungkap Aditya. (RK)

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.