Rumah Hendak Di Eksekusi , Kuasa Hukum Theresia : " 3 kali Proses Mediator Gagal di PN Batam "


Batam,Rotasikepri.com
–- Saat Konferensi pers oleh tim Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul dan Ricardo H Simbolon menilai Pihak Pengadilan Negeri Batam tidak adil dan bijak dalam mengambil keputusan sehingga 3 kali melakukan mediasi selalu gagal atau tidak berjalan dengan baik, pada hari Rabu (16/08/2022)

Tim Kuasa Hukum Theresia Manek mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya Theresia dan Stefanus yang tak mengetahui adanya lelang 2 unit bangunan miliknya itu, bahkan siapa pemenangnya. Keduanya berkebaratan dan menolak dengan tegas proses pelelangan terhadap objek hak tanggungannya yang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanana Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. dimana menurutnya, harga jual dan lelang tersebut telah banyak merugikan kedua kliennya, padahal mereka tak mengetahui siapa dan bagaimana proses pelelangan tersebut"katanya

Masih kata kuasa hukum Theresia ,Adapun Bangunan tersebut adalah 2 unit bangunan ruko dengan nomor: 2413 dan nomor: 2415 yang beralamat di Komplek Pertokoan Batu Batam Mas Blok F No. 05 – 06, Baloi Indah, kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) yang di beli dari pihak PT Prisata Madyaputra selaku developer melalui Notaris/PPAY Soehendro Gautama.

Lanjutnya , dalam proses jual beli tersebut, kliennya meminjam dana dari pihak PT Bank Danamon Indonesia Tbk untuk keperluan pembelian 2 unit ruko itu dengan membuat perjanjian kredit Nomor 15-06-2009 bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris.

Selanjutnya Klien kami Theresia dan Stefanus memerlukan dana untuk modal usaha, sehingga mereka mengajukan proses take over kredit kepada pihak PT BNI Cabang Batam berdasarkan surat perjanjian kredit Nomor: PEK/BTM/2011/064/BNI Griya. Tergugat I secara sepihak meminta Turut Tergugat I yaitu; Notaris/PPAT Herry Ridwanto sebagai kreditur

Tambahnnya lagi ,Sebagaimana diketahui, dalam surat perjanjian kredit itu, disebut cicilan per bulan yang harus dibayar sebesar Rp. 17.567.140. Meski begitu, dalam tahap menyicil sempat terjadi kemacetan pembayaran (gagal bayar) yang dilakukan oleh penggugat I selaku debitur. Tanpa sepengetahuan Theresia dan Stefanus, pohak PT BNI Cabang Batam selaku kreditur diduga telah menjual objek jaminan hak tanggungan tersebut secara lelang kepada pihak ketiga" ungkap kuasa hukum

Selain itu, kliennya juga telah berupaya menyelesaikan pokok pinjaman dengan mengirimkan surat kepada pihak PT BNI Batam pada 27 Mei 2021 terkait permohonan pelunasan pembayaran pokok pinjaman dengan meminta keringanan antara lain; meminta untuk menghapus bunga tunggakan, bunga berjalan, denda keterlambatan, biaya administrasi dengan total pelunasan sebesar Rp. 970.390.473.30" tambah kuasa hukumnya lagi

Menyikapi permohonan dari debitur, pihak BNI Batam malah memberikan syarat kepada debitur melalui surat yang di kirimkam pihaknya per 31 Mei 2021 Nomor: W.02/51677 perihal penyelesaian kredit yang harus dilunasi oleh debitur senilai Rp. 1.133.000.000. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka pihak BNI akan menyatakan pembatalan dan proses lelang tetap akan dijalankan tanpa adanya keringanan. Sehingga, tindakan ini dinilai arogan dan patut diduga sebagai perbuatan melanggar hukum.

Kemudian dengan hal ini, kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Theresia Manek mengajukan permohonan mediasi ke Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, mediasi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali bahkan termasuk meminta mediasi dalam hal permohonan penundaan eksekusi hak tanggungan yang dipimpin oleh salah satu hakim mediator yakni, Edy Sameaputty. Namun, kata Ricardo, hingga mediasi ketiga dinyatakan gagal tanpa adanya keputusan yang berimbang" kata kuasa hukum

Lanjut lagi , Kuasa hukum Theresia juga mengatakan bahwa gagalnya mediasi dikarenakan ketidakhadiran pihak terkait, yang semestinya wajib hadir dalam mediasi tersebut. Ricardo juga menilai, interval waktu antara mediasi pertama, kedua dan ketiga sangat dekat (hanya berlangsung dalam kurun waktu satu bulan).

“Mediasi pertama itu terjadi pada tanggal 2 Agustus 2022. Mediasi kedua tanggal 9 Agustus 2022. Itu yang hadir, pembantah I, Pembantah II dan prinsipal. Lalu mediasi ketiga ini tanggal 16 Agustus 2022, dan pihak yang seharus wajib hadir, yakni; Saudara. Teguh Kaljono sebagai pejabat sementara Pemimpin Central konsumen Pekan Baru, Perseroan terbatas PT BNI Persero Tbk, kita minta dia wajib hadir dalam mediasi ketiga ini karena dalam Perma nomor 01 Tahun 2016 pengganti perma 2008 itu dengan tegas mewajibkan kepada prinsipal atau pemberi kuasa hadir dalam mediasi,” ujarnya.

Lagi kata dia, bahkan dalam mediasi ketiga yang digelar pada Rabu, 16 Agustus 2022 lalu, pihaknya tak mendapatkan keputusan yang absah. Ricardo dan rekannya justru menilai, pihak Pengadilan Negeri Batam tak adil dan bijak dalam memediasi, sehingga madiasi tersebut dinyatakan gagal. Bahkan, pihaknya sempat mempertanyakan alasan gagalnya mediasi ketiga. Namun, Edy Selaku hakim mediator menyebutkan, mediasi gagal karena ketidakhadiran Teguh Kaljono. Kendati begitu, kata dia kepada kuasa hukum Theresia dan Stefanus, pihaknya tak berwenang untuk memanggil Teguh dalam mediasi yang dimaksud.

“Dalam mediasi ketiga pun poin-poin yang kita mintakan terkesan tidak dikabulkan oleh mediator yaitu, Pak Edy Sameaputty. Dan sidang ketiga ini juga dinyatakan gagal. Alasannya, karena Teguh Kuljono tidak hadir. Padahal menurut kami, pihak PN bisa memanggilnya. Namun, katanya bukan kapasitas mereka untuk memanggil Teguh Kuljono. Menurut saya, harusnya mereka bisa memanggil Teguh dengan cara bercurat ke Kantor Cabang untuk minta dilanjutkan kepada Teguh untuk hadir dalam mediasi ketiga ini. Tapi yang terjadi tak seperti itu, sehingga kami menilai pihak PN Batam ini tidak adil dan bijak dalam mengambil keputusan,” tuturnya.

Lanjut dia, “Jarak antara mediasi pertama sampai denga ketiga saja begitu dekat. Harusnya kan setelah 30 hari mediasi pertama, baru bisa lanjut lagi mediasi berikut. Padahal 30 hari aja belum habis tapi udah diputuskan. Harusnya hakim mengambil kebijakan yang tidak imbang. Saya rasa, tidak adil dan bijaksana. Kedepannya, bagi hakim yg lain, bisa laksanakan proses sesuai aturan yang ada dan harus seimbang,” pungkasnya.

Pihaknya berharap, Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam dapat mengartikan serta menerapkan aturan mediasi yang sesungguhnya untuk mencari solusi dalam suatu masalah dan mengambil keputusan dengan adil dan bijaksana.

Sampai rilis ini di publikasikan , awak media belum sempat mengkonfirmasikan kepada Pengadilan Negeri Batam , pihak Bank dan KPKNL.(Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.