Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Gelar Sosialisasi Pemanfaatan BBM Subsidi Kepada Nelayan Tanjung Pinang


Keterangan foto: Sesi Foto bersama saat setelah penyerahan bantuan sembako kepada nelayan
Foto: istimewa


Batam, Rotasikepri.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri menggelar Sosialisasi kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sumber Makmur membahas Pendistribusian dan Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi bagi Nelayan Tanjung Pinang sesuai PERPRES No.98 tahun 2022, Kamis,(17/11/2022).

Acara ini dikemas dalam bentuk diskusi, yang bertujuan menghindari kesalahpahaman tentang kebijakan Pemerintah dalam penggunaan BBM bersubsidi serta menjalin kerjasama dan berkolaborasi untuk menyikapi suatu permasalahan, yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza Kota Tanjung pinang kepulauan Riau, Rabu, (16/11/2022).

Hadir dalam kesempatan itu AKBP Doni Sumarsono, S.I.K,. MH, Kasubdit II Ditintelkam Polda Kepri, La Ode M. Faisal, S.Pi (Seketaris Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kepri), Yoni Fadri, ST (Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan), Reza Praditka Makruf (SBM Rayon I Pertamina Kepri), 

Serta dihadiri juga oleh, Sumidi.SH,MM (Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kota Tanjungpinang), Yusuf Siswono (Ketua Koperasi Usaha Bersama Nelayan Sumber Makmur Kota Tanjungpinang), dan Iptu S.Surbakti, S.H (Ps. Panit II Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri).

Brand Manager Pertamina menjelaskan bahwasanya, peran Pertamina hanya sebagai operator dalam pendistribusian BBM sesuai JBT/JBKP kepada masyarakat, berdasarkan ketentuan dan kuota yang dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai badan pengatur Hilir, ucap Reza Praditka Makruf.

Nelayan saat diwawancarai mengatakan, Dengan adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Polda Kepri kedepan semakin baik, agar kuota subsidi BBM dapat dirasakan terutama kepada Nelayan dengan melibatkan KUB, secara otomatis mengurangi jarak tempuh kebutuhan BBM yang akan digunakan nelayan, tuturnya.

Sementara itu, Sumidi SH.MM. selaku Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kota Tanjungpinang), Mengatakan, Sesuai dengan peraturan menteri no. 45 tahun 2021 subsidi BBM diberikan kepada nelayan yang menggunakan mesin dengan kapasitas Gt 1-6 dinyatakan sebagai Pas kecil,

"Untuk mendapatkan subsidi tersebut nelayan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: Surat rekom KSOP, Fotokopi Kartu Nelayan/KTP, Surat pernyataan bermaterai 10.000, Fotokopi TDKP dengan menunjukkan yang aslinya, Fotokopi Pas Kecil, estimasi Produksi Per Trip, Kartu kendali BBM, estimasi sisa minyak solar yang ada di kapal," tutup Kasi KSOP. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.