Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 58 KG


Batam,Rotasikepri.com -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 58 KG di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (10/11/2022)

Narkotika seberat 58 KG ini hasil dari pengungkapan penyelundupan sabu yang di capai oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Karimun.

Dimana pada tanggal 19 Oktober 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil amankan pelaku penyelundupan sabu berinisial M berserta barang bukti seberat 26 KG Sabu di Perairan Batu Ampar, Batam dan pada tanggal 24 Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Karimun yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 32 KG di Selat Cacing , Kecamatan Kundur , Kabupaten Karimun.

" Dari hasil pengungkapan tersebut dapat disimpulkan bahwasannya atas barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan yang sama yaitu jaringan internasional " ungkap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S,.S.I.K,.M.Si

Lanjutnya , hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut , sebelum itu akan di uji mengunakan alat oleh Bidang Dokter Kesehatan Polda Kepri , lalu dimusnahkan mengunakan mesin generator milik BNNP Kepri" jelasnya

" Menjadi keprihatinan kita , wilayah kita masih di manfaatkan para pengedar , tentu ini menjadi sebuah tekad bagi kita untuk menekan angka peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau " tutup Kabidhumas Polda Kepri

Dalam pemusnahan ini dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombespol Harry Goldenhardt S,.S.I.K,.M.Si, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombespol Ahmad David,.S.I.K., Bea Cukai Batam, Kejati, Gubernur Kepri yang mewakili, dan LSM Granat. (Charly) 

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.