Tanpa Plang Perusahaan, Pematangan Lahan Ini Diduga Tidak Mengantongi Izin


pematangan lokasi lahan di Pantai Belakang PT. Taiwan industri Kabil, Kecamatan Nongsa. Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau
Foto: Ist


Batam, Rotasikepri.com - Pekerjaan pematangan lokasi lahan di Pantai Belakang PT. Taiwan industri Kabil, Kecamatan Nongsa. Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau. Senin, (26/12/2022).

Pekerjaan yang mengakibatkan air laut keruh dan berwarna kekuningan-kuningan ini diduga tidak memiliki izin berupa AMDAL , UKL - UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari pantauan di lokasi, Awak media mendapati kendaraan Drum truk dan Alat berat berupa Beko melakukan pekerjaan Cut and Fill dan Reklamasi terhadap pantai di lahan ratusan hektar.

Saat Awak Media mencoba menelusuri dengan melakukan peliputan di lokasi tersebut, terlihat tidak ada satupun Plang nama perusahaan yang terdapat pada lokasi sebagai petunjuk legalitas pekerjaan.

pematangan lokasi lahan di Pantai Belakang PT. Taiwan industri Kabil, Kecamatan Nongsa. Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau
Foto : ist


Kemudian, Awak media meminta keterangan kepada pekerja yang sedang bekerja, tidak satupun yang dapat memberikan keterangan, siapa pemilik lokasi dan perijinan apa yang sudah dimiliki dalam melakukan pekerjaan cut end fil dan Reklamasi tersebut.

"Jangan Foto-foto, ada apa kesini ?, dihapus fotonya tuh!, Ini pekerjaan punya berinisial S,"ucap pekerja tersebut saat awak media hendak meliput dan mengambil dokumentasi di lokasi.

usut punya usut diduga kuat pekerjaan tersebut telah di Bekingan Oknum aparat tertentu.

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang "izin lingkungan".

kita sangat berharap kepada instansi terkait seperti pemerintah kota Batam dan BP Batam dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut, sebab jika belum memiliki ijin agar dapat melakukan tindakan sanksi, dan jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap perkembangan kota Batam ke depan.

serta jika pekerjaan tersebut ilegal tentunya negara dalam hal ini pemerintah kota Batam dan BP Batam dirugikan karena seharusnya pekerjaan tersebut membayar pajak retribusi kepada negara.

Hingga berita ini terbit, media belum berhasil menghimpun klarifikasi sejumlah pihak. namun demi keberimbangan informasi, media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pengembang.(Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.