Dari Dua Lokasi, Dirkrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Judi Online


Dirkrimsus Polda Kepri mengelar Konferensi Pers di Mako Polda Kepri.
Foto: ist
Batam, Rotasikepri.com - Polisi Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dirkrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga pelaku judi online di lokasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 25 dan 26 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 wib di dua lokasi apartemen yang berbeda

Dari dua lokasi, lokasi apartemen pertama di amankan tersangka inisial H (32) dan Q (34). Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A (42) di apartemen kedua.

hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat menggelar konferensi pers di Gedung Polda Kepri. Rabu, (1/2/2023).

"Bermula dari akun Instagram bernama Raja Hokki yang memposting beberapa permainan judi online, kemudian kita lakukan pengecekan provilling mendalam dan mendapatkan dua titik lokasi," ungkap Nasriadi

Masih Kata Nasriadi, " dari lokasi tersebut, kita berhasil meringkus 3 pelaku praktek perjudian online di lokasi yang berbeda," ucap Kombes Pol Nasriadi

Kombes Pol Nasriadi, selaku Dirkrimsus Polda Kepri mengatakan dari pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa handphone serta perangkat komputer yang digunakan dalam mengoperasikan sistem judi online tersebut,

"Tiga pelaku ini berperan sebagai, tukang bersih-bersih dan operator pengendali serta administrasi keuangan," ucap Kombes Pol Nasriadi

Masih Kata Nasriadi, "dalam sehari mereka dapat meraup keuntungan puluhan juta, kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui otak dibalik perjudian online ini," ungkapnya

Lanjut Nasriadi, Reserver mereka berada di luar negeri yaitu Filipina, Malaysia dan dengan alasan pulang kampung pada tahun baru Imlek kemaren. Mereka kembali lagi ke Kota Batam," tuturnya. 

Sesampainya di Batam, mereka kembali melakukan aktivitasnya dengan modus permainan judi game online tersebut

"Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 45 ayat 2, pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu tentang postingan yang mengajak mengandung unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Tutup Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.