Polsek Bengkong Kembali Meringkus Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur


Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil meringkus dua pelaku curanmor.
Foto : Humas Polsek Bengkong
Batam, Rotasikepri.com - Polsek Bengkong, melalui Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinsial RNS (dewasa) dan NDR yang masih dibawah umur, sekitaran wilayah Baloi Kolam. Kamis, (2/2/2023)

Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Anwar Aris SH setelah mendapat informasi dari korban berinisial M

"Pada hari Selasa, (31/01/2023) sekitar pukul 22.00 wib. Tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari korban di sekitaran wilayah Baloi kolam, kemudian tim menuju lokasi dan mendapatkan dua terduga pelaku curanmor berinsial RNS (dewasa) dan NDR (anak dibawah umur), beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah STNK dan satu buah obeng bunga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Anwar Aris SH

Lanjut kata Anwar, "setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban M merk Honda Beat warna merah dengan nopol BP 2302 MI, lalu pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut," katanya
Motor milik korban yang dicuri merk Honda Beat marah merah
Foto : Humas Polsek Bengkong 


Kapolsek Bengkong, IPTU Muhammad Rizqy Saputra S.T.K., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Anwar Aris SH mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (30/01/2023) sekitar pukul 18.00 wib. Saat korban datang ke rumah nenek korban yang berada di Bengkong Telaga Indah Blok F no 12, Kecamatan Bengkong,

"Saat korban hendak pulang dari rumah neneknya, pada pukul 19.00 wib, mendapatkan motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada, selanjutnya atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Bengkong." Ucap Anwar

Masih Kata Anwar, "diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak (SPPA)." Tutupnya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.