Karena Sakit Hati, Pria Ini Terancam Di Penjara


Polsek Bengkong menggelar Konferensi Pers di Mako Polsek Bengkong. Rabu, (8/3/2023)
Foto : ist
Batam, Rotasikepri.com - Seorang Pria berinisial DK (39) melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial A yang juga tetangga kos nya, dikarenakan sakit hati dituduh maling.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bengkong Iptu Rizky saat Konferensi Pers di Mako Polsek Bengkong. Rabu, (8/3/2023), sekitar pukul 13.00 Wib.

Ia memaparkan kronologis kejadian pada hari Jumat, (16/1/2023) sekitar pukul 16.30 wib. Dimana saat korban pulang kerja hendak meminta stok kontak listrik yang di pinjam oleh pelaku di Kos-Kosan daerah Bengkong, karena tidak kunjung dikembalikan maka korban menuduh pelaku sebagai pencuri,

"Sakit hati dituduh sebagai pencuri, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau yang mengakibatkan lengan kiri korban luka robek yang cukup serius," ungkap Kapolsek

Kapolsek Bengkong Iptu Rizky saat diwawancarai awak media.
Foto : ist
Setelah kejadian, kata Kapolsek. Pelaku melarikan diri, sebelum unit Reskrim yang mendapatkan informasi sampai di lokasi kejadian,

"Hampir sebulan pencarian pelaku, Alhamdulillah dibantu oleh Satreskrim Polresta. Tim Reskrim Polsek Bengkong Berhasil amankan pelaku di seputaran Bengkong," jelas Rizky

Sambung Kapolsek, saat ini pelaku berserta barang bukti berupa sebilah pisau dan surat hasil visum sudah kita amankan," tutupnya

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.