Apes !! Hendak Jual Motor Hasil Curian, Remaja ini Malah Tertangkap Polisi


Keterangan : Remaja Pelaku Curanmor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.
Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil meringkus satu diantara dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Tanjung Sengkuang. Batu Ampar pekan ini.

Satu pelaku berinisial B yang masih remaja diringkus saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di seputaran Mega Mall Batam Center. Jumat, (18/8/2023). Sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO.

"Pelaku B dan rekannya yang masih DPO mencuri motor korban di Pinggir Jalan Perum GMP Tahap 1 RT 03 RW 04 Kel. Tanjung Sengkuang. Rabu, (16/08/2023). Saat itu, korban sedang melayat dan memarkirkan motor miliknya diparkiran tempat rumah duka," ungkap Kapolsek. Jumat, (26/8/2023).

Keterangan : Pelaku Remaja Berinisial B telah ditahan di Moko Polsek Batu Ampar.
Sepulang dari pemakaman, lanjut Kapolsek. Korban mencari motornya, namun motor tersebut sudah tidak ada alias hilang," tambahnya

"Sepeda motor yang hilang yakni Honda Vario 125cc berwarna biru. Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000." Papar Kapolsek

Selanjutnya, Korban melapor ke Polsek Batu Ampar, penyelidikan langsung dilakukan oleh anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah., S.Tr.K saat itu. 

Keterangan : Barang bukti yang berhasil diamankan.
"Pada Jumat (18/08/2023) lalu, pelaku B berhasil diringkus di seputaran Mega Mall Batam Center ketika akan menjual sepeda motor yang dicurinya dan satu pelaku lain yang merupakan rekannya dalam melakukan aksi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO )," ungkap Kapolsek 

"Barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario 125cc berwarna biru dan pelaku jeratan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara." Tutup Kapolsek. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.