Keterangan : Suasana di ruang sidang praperadilan kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Batam Kota. |
Batam, Rotasikepri.com - Kasus Pengeroyokan yang Yang di Tangani oleh Polsek Batam Kota Polresta Barelang, yang dilakukan oleh terduga tersangka berinisial ISN dan AS di Batam Kepulauan Riau (Kepri) dan berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke jaksa sudah P21 atau sudah lengkap.
Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian Polsek Batam Kota. Hal demikian disampaikan oleh pihak pengadilan didalam sidang praperadilan, senin (31/07 /23)
Pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi, dan sudah dinyatakan lengkap.
Praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon ISN dan AS kepada pihak Termohon yaitu Polsek Batam Kota yang mana hakim Ketua menyatakan MENOLAK SELURUH TUNTUTAN PEMOHON dan menyatakan penetapan tersangka ISN dan As yang ditetapkan oleh pihak termohon sesuai dengan KUHAP dan KUHP dan meminta proses hukum terus berjalan.
Keterangan : Foto bersama Kuasa Hukum Polresta Barelang di ruang sidang |
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, M.H, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia yang dipersidangan di wakilkan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Team Polresta Barelang yang diketuai oleh Ipda Rahmat Susanto SH. MH menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, dalam penangananya sudah sesuai Prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.
Hal ini dibuktikan dengan Penolakan seluruh Tuntutan pemohon sekali gus terduga tersangka (IS dan AS) oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal Sapri Tarigan SH M. Hum.
Ditempat terpisah Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia Mengucap Syukur dan merasa senang karna permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan berlaku. (Red)
Posting Komentar