Keterangan : Unit Reskrim Polsek Bengkong gerebek lokasi penampungan Calon PMI Non Prosedural |
Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (1/8/2023).
Dalam penindakan ini, sekitar 11 CPMI yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan. Selain itu, 2 orang yang menjadi pengurusnya turut diamankan dan telah di tetapkan menjadi tersangka. Mereka berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki.
Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, STK., SIK., M.Si, mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.
Kemudian pihaknya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, SH, langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.
"Saat rumah didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal," ujar Rizqy, Kamis (3/8/2023).
Selain belasan CPMI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan : 11 Orang Calon PMI Non Prosedural diselamatkan Polsek Bengkong saat pengerebekan Lokasi Penampungan. |
"Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong," tambahnya.
Sementara Aris menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua pengurus tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk Yu bertanggungjawab mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.
"AR juga telah benyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura menggunakan paspor pelancong," jelas Aris.
Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
"Kita masih terus kembangkan untuk mencari orang yang merekrut para CPMI ini. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," tutup Aris.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar. (Red)
Posting Komentar