Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Pembobolan Rumah di Tangkap Polisi


Keterangan : Terduga pelaku berinisial JS saat melakukan pencurian dengan cara membobol rumah terekam CCTV 
Batam, Rotasikepri.com - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JS (38 tahun) terduga pelaku pembobol rumah atau pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruli BT Merdeka. Kel. Kibing. Kecamatan Batu Aji. Jumat, (15/9/2023).

Aksinya tersebut diketahui pemilik rumah (Korban) berinisial WS (28 tahun) seorang perempuan serta suaminya saat pulang ke rumah dan melihat pintu rumah dalam keadaan rusak. Minggu, (10/9/2023). Sekitar pukul 17.00 wib.

"Saat korban pulang, melihat pintu rumahnya telah rusak dan barang berupa 1 unit HP, 2 unit Laptop dan kalung emas seberat 6 gram serta uang tunai sejumlah lima juta rupiah miliknya telah hilang," ungkap Iptu M. Yuda Firmansyah Kanit Reskrim Polsek Sagulung

Keterangan : Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus terduga pelaku curat berinisial JS 
Karena kejadian tersebut kata Yuda, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan langsung memeriksa CCTV serta melapor ke Polsek Sagulung," paparnya. Sabtu, (16/9/2023)

Berdasarkan informasi dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Sagulung telah berhasil menangkap pelaku dan kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan mengatakan kejadian pembobolan rumah tersebut terjadi di Kavling Sagulung Baru Blok N. Kel Sei Binti. Kecamatan Sagulung dan pelakunya saat ini sudah diringkus,

Keterangan : Kondisi dalam rumah korban setelah di bobol oleh pelaku
"pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Sagulung guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian dengan membobol rumah miliknya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, dan akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku serta melakukan pengejaran," ujarnya

"Pada hari Jumat, (15/9/2023). Tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku seputaran ruli di Kecamatan Batu Aji. Lalu, tim segera ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS terduga pelaku serta motor yang digunakan dalam beraksi dan barang bukti lainnya" jelas Kapolsek

Pelaku kata Kapolsek, disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukum penjara selama maksimal 9 tahun." Tutupnya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.