Kajari Batam Pimpin Tim JPU Dalam Sidang Perdana Perkara Demo Rempang


Keterangan : Suasana sidang perdana perkara kericuhan demo rempang di Depan Kantor BP Batam bulan lalu yang bertempat di Ruang Sidang PN Batam, Kamis, (21/12/2023).
Batam, Rotasikepri.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam memimpin secara langsung sidang perdana perkara kericuhan demo rempang di Depan Kantor BP Batam beberapa bulan lalu, bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsungnya pada hari Kamis, (21/12/2023), bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Batam yaitu terhadap 3 Perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang terkait Kericuhan Demo Rempang di Depan Kantor BP Batam.

Pertama, Perkara atas nama Iswandi Alias AWI yang diajukan di depan Persidangan dengan dakwaan Kesatu Pasal 200 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP atau ketiga Pasal 214 ayat (1) KUHP atau keempat Pasal 212 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kelima Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau keenam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketujuh Pasal 160 KUHP.

Kedua, perkara atas nama Nazaruddin Bin Ibnu Hazar, M. Yusup Bin Tukacil, Sapri Yanto, Supiandra Als Pian, Zainuddin, Adek Dian Saputra, Junaidi Als Jun, dan Rafi Bin. M. Ramli yang diajukan di depan Persidangan dengan dakwaan Kesatu Pasal 200 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP atau ketiga Pasal 214 ayat (1) KUHP atau keempat Pasal 212 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kelima Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau keenam Pasal 170 ayat (1) KUHP

Foto Istimewa
Sedangkan ketiga, perkara terhadap 26 tersangka lainnya diantaranya atas nama La Ode Muhammad Iqbal Bin Alm Amir Lamandati yang diajukan di depan Persidangan dengan dakwaan Kesatu Pasal 200 ke (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 212 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kelima Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Keenam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, bahwa sekira pukul 10.30 wib, sidang dimulai secara terbuka dan disaksikan keluarga korban dan awak media.

"Dalam dakwaan terhadap 35 tersangka, diantaranya satu tersangka atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long) tidak mengajukan eksepsi, sedangkan tersangka lainnya atau melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi," terang Kajari Batam.

Sehingga kata Kajari, pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang. Terhadap satu tersangka atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long) saat sidang selanjutnya akan dilakukan agenda pemeriksaan, dan terhadap tersangka lainnya diperkirakan pada tanggal yang sama dalam sidang selanjutnya akan dilakukan Pembacaan Eksepsi oleh Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya yang berisikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum." Tutupnya.

Pelaksanaan sidang perdana tersebut selesai pada pukul 13.00 wib dengan situasi aman terkendali. Para Terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Batam dan kembali ke Rutan Kelas IIA Batam. (Red).

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.