Kembali, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyebar Uang Palsu di Tanjung Uma


Keterangan : Gambar Ilustrasi.
Batam, Rotasikepri.com - Masih ingatkah kejadian pembelian BBM menggunakan uang palsu yang terjadi di Kecamatan Sekupang, beberapa minggu lalu. Dimana, pelaku nya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang. Kini kejadian tersebut terulang kembali. Selasa, (12/12/2023).

Kejadian serupa menimpah pemilik warung di Kelurahan Tanjung Uma. Kecamatan Lubuk Baja. Saat itu, seorang pria berinisial S hendak membeli rokok yang diduga memakai uang palsu dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Keterangan : Pria berinisial S diduga pelaku tindak pidana penyebaran uang palsu.
Dari keterangannya, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart mengatakan,

"Kejadian tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada tindak pidana penyebaran uang palsu dan selanjutnya tim segera ke lokasi. Sesampai disana, benar bahwa ada seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran uang palsu dan ditahan oleh warga," ungkap Kanit Reskrim.

Dijelaskan Kanit, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, (3/11/2023). Sekitar pukul 18.00 wib, saat itu pelaku membeli rokok di sebuah warung milik warga. Karena curiga dengan uang yang digunakan, pemilik warung bersama warga segera menahan pelaku dan melapor ke Polsek Lubuk Baja," tuturnya.

Keterangan : Barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 lembar.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera ke lokasi dan berhasil amankan pelaku beserta barang bukti.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang palsu untuk membeli rokok," ujar Kanitreskrim.

Lanjut kata Kanit, pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 16 lembar telah dibawa ke Mako Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, akan disangkakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun dan paling lama 15 tahun." Tutup Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.