Kejari Batam Gelar Eksekusi Pemberian Restitusi Terhadap Korban Kasus PMI Ilegal


Keterangan : Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi secara langsung menyerahkan restitusi terhadap korban perkara tindak pidana pekerja migran Indonesia di Kantor Kejari Batam. Kamis, (11/1/2024).
Batam, Rotasikepri.com - Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2008 tentang pemberian kompensasi atau restitusi kepada korban dalam suatu perkara tindak pidana. Pada hari Kamis, (11/1/2024) di Kantor Kejari Batam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana pekerja migran Indonesia.

Pembayaran dari terpidana atas nama Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar tersebut, secara langsung diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam. I Ketut Kasna Dedi.

Selain Kepala Kejari, proses tersebut juga disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor, Perwakilan LPSK Pusat Lidya Siburian, SH, dan Maylisa Eka, SH serta Adik dari terpidana Devid Fauzan, (Desfinaldi) dan Adik dari terpidana Suirman (Agus).

Foto Istimewa
Dalam perkaranya, terpidana atas nama Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar telah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 "tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang diucapkan pada hari Selasa, 14/11/2023) lalu, terdakwa Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," ujar Kajari Batam.

Selain itu, para terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi secara tanggung renteng kepada para korban. Antara lain, korban a.n Wimboharjo sebesar Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah), Alwi Sidiq Rp. 2.130.000,- (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Korban a.n Karim sebesar Rp. 1.408.000,- (satu juta empat ratus delapan ribu rupiah).

"Total biaya restitusi telah dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana adalah sejumlah Rp. 5.618.000,- (lima juta enam ratus delapan belas ribu rupiah)," tutur Kajari Batam.

Kajari Batam juga menjelaskan dalam pelaksanaan pembayaran tersebut, kehadiran para korban diwakili dan telah memberikan kuasa kepada pihak LPSK. Imbuhnya. (Red/r)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.