Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Masih di Bawah Umur


Keterangan : Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku berinisial O dan F berupa empat unit sepeda motor.
Batam, Rotasikepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan dua pelaku yang masih di bawah umur berserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor. Kamis, (18/1/2024) sekitar pukul 02.30 wib

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial O (15tahun) dan F (15tahun). Dimana pelaku O diamankan berdasarkan laporan pencurian sepeda motor pada tanggal 10 Januari 2024 dengan korban berinisial AL Warga Bengkong Abadi.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan, pertama pelaku berinisial O berhasil diamankan Unit Reskrim. Setelah dilakukan perkembangan, Unit Reskrim kembali berhasil meringkus pelaku F yang juga masih di bawah umur," ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basir saat diwawancarai oleh pewarta di Ruangan Kantornya. Selasa, (23/1/2024).

Kapolsek juga mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan empat unit sepeda motor.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa empat unit sepeda motor," terang Kapolsek.

Keterangan : Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basir saat diwawancarai oleh pewarta di Ruang Kantor Kapolsek Bengkong. Selasa, (23/1/2024).
Dari pengakuan pelaku, keduanya merupakan komplotan spesialis curanmor bersama rekannya yang masih DPO berinisial H, J dan N dan sudah berulang kali melakukan aksi curanmor dengan diselesaikan secara dispersi.

"Mereka merupakan komplotan spesialis curanmor dengan peran yang sama sebagai tukang eksekusi secara bergantian," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan modus pelaku, dimana pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah gunting.

"Para pelaku menggunakan gunting untuk mencuri motor. Gunting tersebut dimasukkan ke kontak, lalu kunci stang motor dipatahkan secara paksa oleh pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun." Tutup Kapolsek. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.