Seorang Janda Hampir Diperkosa, Pelaku Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Sekupang


Keterangan : Terduga pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda berusia 57 tahun di Kecamatan Sekupang berinisial AR (20tahun) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang. Senin, (29/1/2024).

Batam, Rotasikepri.com - Seorang janda berusia 57 tahun di Kecamatan Sekupang menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial AR (20 tahun).

Korban yang saat itu tengah tertidur pulas dikagetkan dengan kehadiran AR sosok tak dikenal yang langsung menindihnya tanpa berbusana di dalam kamar. Kamis, (14/12/2023) sekitar pukul 03.00 wib.

"Terduga pelaku nekat mencongkel jendela untuk masuk ke rumah korban, saat didalam kamar, ia yang tanpa busana langsung menindih korban. Sontak korban terbangun dan berteriak minta tolong," ungkap Kapolsek Sekupang AKP M Rizky Saputra. Senin, (29/1/2024).

Karena teriakan korban, kata Kapolsek melanjutkan, terduga pelaku panik dan segera melarikan diri meninggalkan rumah korban. Setelah itu, korban bersama warga mengejar pelaku, namun tidak dapat." ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan shock, lalu melapor ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sekupang.

Keterangan : Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan saat cek TKP melihat kondisi jendela rumah korban rusak diduga akibat dicongkel oleh terduga pelaku.

Berdasarkan laporan korban, unit reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengecek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan, unit reskrim berhasil mengindentifikasi pelaku serta melakukan pengejaran," ucap Kapolsek.

Lalu, Pada hari Senin, (29/1/2023), Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan percobaan perkosaan tersebut sedang berada dirumahnya yang berlokasi di Ruli Santosa Kecamatan Batu Aji.

"Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya. Setelah dilakukan interogasi, ia pun mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban," kata Kapolsek.

Selanjutnya, terduga pelaku berserta barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu telah diamankan di Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," pungkas Kapolsek. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.