Jadi Incaran Interpol, Pria Asal Jepang Berhasil Diringkus Imigrasi dan Polisi di Batam


Keterangan : Pria Asal Jepang berinisial YY (40 tahun) DPO Interpol menjadi tahanan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Batam, Rotasikepri.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berhasil mengungkap keberadaan WN Jepang berinisial YY (40 tahun) yang merupakan daftar pencarian (DPO) Interpol di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang. Kota Batam.

Pengungkapan tersebut dibantu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham ) Kepri yang bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Hal ini diungkapkan I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Rabu, (21/2/2024).

Dalam paparannya, ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal pada hari Rabu, (31/1/2024) lalu, dimana saat itu Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Pulau Bulan dan berhasil menahan satu buah kapal yang memuat tujuh orang penumpang.

Keterangan : Konferensi Pers Pengungkapan Keberadaan WNA Jepang berinisial YY sebagai DPO Interpol di Aula Kantor Imigrasi Batam. Rabu, (21/2/2024).

"Diantara tujuh orang tersebut, ada salah satu orang warga negara jepang yang diduga tidak memiliki kelengkapan indentitas diri," ujar Surya.

Lebih lanjut Surya mengatakan, saat dibawa ke Polresta Barelang dan dilakukan interogasi, diketahui 2 orang sebagai ABK dan 4 orang WNI serta satu orang WNA yang hendak masuk ke Malaysia lewat jalur tikus," terangnya.

Setelah itu, masih kata Surya, pada hari Jumat, (2/2/2024) pihak kepolisian Polresta Barelang menyerahkan WNA tersebut kepada Imigrasi Batam.

"Setelah dilakukan serah terima, Imigrasi segera melakukan pemeriksaan dan diketahui nama aslinya berinisial YY berasal dari negara jepang dan telah menjadi DPO Interpol dengan kasus dugaan penipuan," terang Surya lagi.

Keterangan : I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri saat wawancara kepada media

Surya juga menambahkan, YY awal masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada bulan april tahun 2021 silam.

"Saat YY masuk ke Indonesia, ia belum ditetapkan sebagai DPO oleh Interpol. Pada tahun 2022, Interpol berkordinasi bersama Divhubinter Polri dalam mencari keberadaan YY yang sudah menjadi DPO pada saat itu," jelas Surya.

Surya juga mengatakan, bahwa YY yang mengetahui dirinya telah masuk ke daftar pencarian orang, ia datang ke Batam mengunakan pesawat jalur domestik hingga ingin masuk ke Malaysia melalui jalur tikus dari Batam.

"YY yang saat itu hendak lari ke Malaysia berhasil ditangkap, dan terhadapnya, akan dikenakan Deportasi dari wilayah Indonesia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pemerintah Jepang." Imbuh Surya. (Red)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.